Wakil Wali Kota Bandung Dirawat di RSUD Kiwari di Tengah Status Tersangka Korupsi

- Kamis, 11 Desember 2025 | 14:42 WIB
Wakil Wali Kota Bandung Dirawat di RSUD Kiwari di Tengah Status Tersangka Korupsi

Kondisi kesehatan Wakil Wali Kota Bandung, yang kini berstatus tersangka korupsi, mendadak jadi sorotan. Kabarnya, dia sedang sakit dan menjalani perawatan di RSUD Kiwari. Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, yang mengonfirmasi kabar ini pada Kamis lalu.

"Katanya sih begitu, sedang sakit. Saat ini beliau dirawat di RSUD Bandung Kiwari," ujar Farhan kepada para wartawan.

Namun begitu, Farhan mengaku belum tahu persis penyakit apa yang diderita wakilnya itu. Ia masih menunggu laporan medis yang resmi sebelum bisa menyimpulkan apa-apa.

"Saya lagi nunggu laporan diagnosisnya. Nggak berani nebak karena saya bukan ahlinya," jelasnya.

Farhan juga mengungkapkan kekhawatiran lain. "Ini kan berimplikasi ke status hukum beliau juga. Jadi harus hati-hati."

Soal kunjungan, Wali Kota mengaku belum sempat menjenguk. Ada prosedur yang harus dia ikuti, terlebih dengan posisinya yang sensitif. Dia merasa perlu izin dulu dari kejaksaan agar tidak menimbulkan prasangka.

"Kalau saya orang biasa sih, mungkin udah langsung ke sana. Tapi status saya sebagai Wali Kota membuat hal itu nggak bisa sembarangan," tutur Farhan.

"Jangan sampai niat baik malah ditafsirkan lain," tambahnya lagi.

Erwin, sang wakil wali kota, ditetapkan sebagai tersangka bersama Ketua Fraksi NasDem DPRD Kota Bandung, Rendiana Awangga. Penetapan ini diumumkan Kejari Bandung sehari sebelumnya, pada Rabu.

Kepala Kejari Kota Bandung, Irfan Wibowo, dalam jumpa persnya menjelaskan dugaan kasusnya. "Mereka diduga secara bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan. Caranya dengan meminta paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa kepada pejabat di lingkungan Pemkot Bandung," papar Irfan.

Kini, situasinya jadi berlapis. Di satu sisi ada proses hukum yang berjalan, di sisi lain ada kondisi kesehatan tersangka yang perlu diperhatikan. Semuanya masih menunggu perkembangan lebih lanjut.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar