Polisi Ungkap Pelat Nomor Palsu dan Senjata Tajam di Balik Aksi Ngebut Lawan Arah di Gunung Sahari

- Kamis, 26 Februari 2026 | 13:50 WIB
Polisi Ungkap Pelat Nomor Palsu dan Senjata Tajam di Balik Aksi Ngebut Lawan Arah di Gunung Sahari

"Untuk kasus lalu lintas ini, kita kenakan Pasal 311 ayat 1, 2, dan 3. Intinya, mengemudi dengan cara membahayakan keselamatan orang lain. Hukumannya bisa mencapai empat tahun penjara," tegas Komarudin.

Berikut bunyi pasal yang dimaksud:

(1) Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).

(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah).

(3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah).

Editor: Novita Rachma


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar