Lalu, bagaimana dengan keterangan yang sudah diberikan Alex selama ini? Anang menyebut, berkas pemeriksaannya masih bisa digunakan. Tentu saja, dengan izin dari majelis hakim yang memimpin sidang. “Kapasitas beliau jadi saksi atas izin majelis hakim sedapat mungkin dapat dibacakan keterangan dalam BAP dibacakan,” terang Anang.
Alex Noerdin, yang berusia 76 tahun, menghembuskan napas terakhir setelah menjalani perawatan di RS Siloam, Jakarta. Juru bicara keluarganya, Okta Alfarisi, mengonfirmasi kabar ini. “Innalilahi wainnailaihi rojiun, telah meninggal dunia bapak Alex Noerdin pada pukul 13.30 WIB,” katanya.
Kini, satu babak telah berakhir. Sementara proses hukum untuk yang lain masih harus terus mencari keadilannya sendiri.
Artikel Terkait
LPDP Masih Hitung Jumlah Pengembalian Dana Beasiswa dari Alumni yang Viral
SIM Keliling Kembali Beroperasi di Lima Titik Jakarta untuk Perpanjang SIM A dan C
Kartu Merah VAR untuk Kelly Picu Kekalahan Juventus di Liga Champions
Inisiator Papua Connection Kecam Serangan KKB terhadap Guru dan Tenaga Kesehatan sebagai Teror Kemanusiaan