Tak sendirian, tersangka lain juga meraup keuntungan lumayan. RW mendapat sekitar Rp 700 juta, FN mengantongi Rp 235 juta, dan WTP memperoleh kurang lebih Rp 530 juta. Semuanya dalam periode yang tak terlalu panjang. Keuntungan dalam bentuk kripto itu kemudian mereka tukar rutin ke Rupiah setiap bulannya.
Lalu, bagaimana cara kerjanya?
Modus operasinya terbilang rapi. Para tersangka di sini bertugas memasang ratusan kartu SIM Indonesia yang sudah diregistrasi pakai data asli ke dalam perangkat bernama SIM box atau modem pool. Perangkat kerasnya sendiri dikirim dari China.
Kontrolnya dilakukan dari jauh, auto remote dari China. Para operator lokal hanya perlu membuka aplikasi bernama TVS (Terminal Vendor System) untuk memantau. Di sana, mereka bisa melihat berapa banyak SMS phishing yang berhasil meluncur dan yang gagal.
Skalanya cukup masif. "Dalam sehari, satu perangkat SIM box bisa mengirim SMS ke 3.000 nomor handphone," ungkap Himawan.
Atas aksinya, kelima tersangka kini terancam hukuman berat. Mereka dijerat dengan beberapa pasal berlapis, mulai dari UU ITE, UU Tindak Pidana Pencucian Uang, hingga KUHP baru. Ancaman pidananya mencapai 15 tahun penjara, plus denda yang bisa menyentuh Rp 12 miliar. Sungguh sebuah bisnis berisiko tinggi yang akhirnya berujung petaka.
Artikel Terkait
Pemerintah Apresiasi Meta, Beri Catatan Merah untuk Google Soal Perlindungan Anak
Gubernur Jakarta Tegas Tanggapi Video Pemalakan Sopir Bajaj di Tanah Abang
LPS Soroti Tingkat Bunga Simpanan Bank Masih di Atas Batas, Kredit pun Sulit Turun
OCBC NISP Bagikan Dividen Rp1,03 Triliun, Catat Jadwal Pentingnya