Tak sendirian, tersangka lain juga meraup keuntungan lumayan. RW mendapat sekitar Rp 700 juta, FN mengantongi Rp 235 juta, dan WTP memperoleh kurang lebih Rp 530 juta. Semuanya dalam periode yang tak terlalu panjang. Keuntungan dalam bentuk kripto itu kemudian mereka tukar rutin ke Rupiah setiap bulannya.
Lalu, bagaimana cara kerjanya?
Modus operasinya terbilang rapi. Para tersangka di sini bertugas memasang ratusan kartu SIM Indonesia yang sudah diregistrasi pakai data asli ke dalam perangkat bernama SIM box atau modem pool. Perangkat kerasnya sendiri dikirim dari China.
Kontrolnya dilakukan dari jauh, auto remote dari China. Para operator lokal hanya perlu membuka aplikasi bernama TVS (Terminal Vendor System) untuk memantau. Di sana, mereka bisa melihat berapa banyak SMS phishing yang berhasil meluncur dan yang gagal.
Skalanya cukup masif. "Dalam sehari, satu perangkat SIM box bisa mengirim SMS ke 3.000 nomor handphone," ungkap Himawan.
Atas aksinya, kelima tersangka kini terancam hukuman berat. Mereka dijerat dengan beberapa pasal berlapis, mulai dari UU ITE, UU Tindak Pidana Pencucian Uang, hingga KUHP baru. Ancaman pidananya mencapai 15 tahun penjara, plus denda yang bisa menyentuh Rp 12 miliar. Sungguh sebuah bisnis berisiko tinggi yang akhirnya berujung petaka.
Artikel Terkait
Polisi Dalami Keterkaitan Jambret di Ciomas dengan Kasus Motor Curian
Koper Calon Haji Bangka Tiba, Persiapan Distribusi Dimulai
Guru di Belu Dilaporkan ke Polisi Diduga Aniaya Siswi hingga Pingsan
Capello Kritik Fondasi Milan: Pertahanan Rapuh dan Krisis Striker