"Korbannya mengalami kekerasan fisik yang rutin," beber Samian, menggambarkan penderitaan bocah itu. "Dijewer, ditampar, dicakar. Itu terjadi selama dia tinggal bersama TR."
Lalu apa motifnya? Menurut penuturan polisi, TR berdalih itu semua bagian dari mendidik anak. Soal motif pastinya, polisi masih mendalami.
"Dia sebagai orang tua berdalih sedang mendisiplinkan anak. Begitu kira-kira," tambah Samian.
Untuk perbuatannya, TR menghadapi tuntutan yang berat. Polisi menjeratnya dengan pasal berlapis dari Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Kita pakai Pasal 80 juncto Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014, juncto UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," tegas Samian. Ancaman hukumannya tidak main-main.
Artikel Terkait
LPDP Tegaskan Larangan Keras Peserta PPDS Keluar Daerah Penempatan
Kapolri Listyo Sigit Bagikan Takjil Langsung ke Pengendara di Depan Mabes Polri
Warga AS Terlibat Kasus Pembunuhan dalam Koper di Bali Akhirnya Dideportasi
Kemensos Tegaskan Prosedur Adopsi Anak Tidak Rumit, Imbau Hindari Jalur Ilegal