"Korbannya mengalami kekerasan fisik yang rutin," beber Samian, menggambarkan penderitaan bocah itu. "Dijewer, ditampar, dicakar. Itu terjadi selama dia tinggal bersama TR."
Lalu apa motifnya? Menurut penuturan polisi, TR berdalih itu semua bagian dari mendidik anak. Soal motif pastinya, polisi masih mendalami.
"Dia sebagai orang tua berdalih sedang mendisiplinkan anak. Begitu kira-kira," tambah Samian.
Untuk perbuatannya, TR menghadapi tuntutan yang berat. Polisi menjeratnya dengan pasal berlapis dari Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Kita pakai Pasal 80 juncto Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014, juncto UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," tegas Samian. Ancaman hukumannya tidak main-main.
Artikel Terkait
Tucker Carlson Sebut Perang Iran sebagai Blunder Terbesar Trump, Hubungan Memanas
2.019 ASN Lolos Seleksi Awal, Siap Jalani Latihan Dasar Militer 45 Hari
Iran Tantang Blokade AS di Selat Hormuz Usai Perundingan Damai Buntu
OPM Bakar Rumah Warga di Pogoma, TNI Intensifkan Patroli dan Buru Pelaku