Kasus meninggalnya bocah berinisial NS di Sukabumi akhirnya mulai jelas. Polisi sudah menetapkan tersangka. Yang ditetapkan adalah ibu tirinya sendiri, seorang perempuan berinisial TR. Dia diduga melakukan kekerasan fisik dan psikis terhadap anak itu.
Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, menegaskan penetapan ini dilakukan setelah penyelidikan mendalam. "Untuk perkara meninggalnya anak akibat kekerasan di wilayah kami, Satreskrim sudah menetapkan tersangka," ujarnya.
Samian menjelaskan lebih lanjut di Mapolres Sukabumi, Rabu (25/2/2026).
"Tersangkanya adalah saudari TR, ibu tiri korban. Dia kita jerat atas dugaan kekerasan fisik dan psikis."
Yang bikin miris, kekejian ini ternyata bukan hal baru. Menurut Samian, penganiayaan terhadap NS sudah berlangsung sejak 2023. Bahkan, ada laporan polisi di November 2024, sayangnya waktu itu berakhir dengan perdamaian. Seolah tragedi yang lebih besar bisa dicegah, tapi nyatanya tidak.
Artikel Terkait
LPDP Tegaskan Larangan Keras Peserta PPDS Keluar Daerah Penempatan
Kapolri Listyo Sigit Bagikan Takjil Langsung ke Pengendara di Depan Mabes Polri
Warga AS Terlibat Kasus Pembunuhan dalam Koper di Bali Akhirnya Dideportasi
Kemensos Tegaskan Prosedur Adopsi Anak Tidak Rumit, Imbau Hindari Jalur Ilegal