Keterangan itu didapat dari korban sendiri sebelum akhirnya tutup usia. "Sebelumnya, hasil dari keterangan korban NS pada saat di LP yang 2024, 2023 juga mengalami kekerasan yang sama. Ya kekerasan yang dialami ya kekerasan fisik biasa, seperti dijewer, ditampar, dicakar, seperti itu, selama tinggal bersama dengan TR ini,"
jelas Samian lagi.
Yang membuat pilu, ayah kandung NS ternyata mengetahui kondisi anaknya. Menurut Samian, justru sang ayah yang melaporkan penganiayaan itu pada November 2024 silam. "Ya tentunya ayah kandung tahu, karena pada saat kejadian 4 November 2024 sebagai pelapor adalah ayah kandung,"
tuturnya.
Kini segalanya sudah terlambat. NS meninggal dunia, dan TR resmi ditetapkan sebagai tersangka. Jerat hukumnya adalah Pasal 80 juncto Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Sebuah pasal yang datang setelah segalanya berakhir tragis.
Artikel Terkait
Menko PMK Terima Hasil Audit Kinerja dan Awali Pemeriksaan Keuangan 2025
Presiden Prabowo Disambut Pengawalan F16 dan Sapaan Pilot Khusus di Yordania
Wamen Sos Dorong Percepatan Relokasi Korban Longsor Brebes
Konten Kreator Cellos Laporkan Pembajakan Video Tinju, Klaim Rugi Miliaran Rupiah