Keterangan itu didapat dari korban sendiri sebelum akhirnya tutup usia. "Sebelumnya, hasil dari keterangan korban NS pada saat di LP yang 2024, 2023 juga mengalami kekerasan yang sama. Ya kekerasan yang dialami ya kekerasan fisik biasa, seperti dijewer, ditampar, dicakar, seperti itu, selama tinggal bersama dengan TR ini,"
jelas Samian lagi.
Yang membuat pilu, ayah kandung NS ternyata mengetahui kondisi anaknya. Menurut Samian, justru sang ayah yang melaporkan penganiayaan itu pada November 2024 silam. "Ya tentunya ayah kandung tahu, karena pada saat kejadian 4 November 2024 sebagai pelapor adalah ayah kandung,"
tuturnya.
Kini segalanya sudah terlambat. NS meninggal dunia, dan TR resmi ditetapkan sebagai tersangka. Jerat hukumnya adalah Pasal 80 juncto Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Sebuah pasal yang datang setelah segalanya berakhir tragis.
Artikel Terkait
Gagalnya Perundingan AS-Iran Dorong Harga Minyak Tembus US$100, Saham Migas RI Menguat
Foton eMiler, Truk Listrik dengan Kabin Lapang dan Akselerasi Halus, Siap Operasi di Indonesia
Dolar AS Melonjak ke Level Tertinggi Seminggu Usai Trump Perintahkan Blokade Selat Hormuz
Harga Emas Antam Stagnan di Rp2,86 Juta per Gram, Harga Buyback Turun Rp42 Ribu