Tak berhenti di situ. Mereka melontarkan kritik pedas, menyebut dakwaan jaksa terlalu berlebihan. Putusan pengadilan tingkat pertama pun dituding penuh kontradiksi yang mengganggu.
Vonis berat itu sendiri dijatuhkan pada Kamis lalu. Hakim menyatakan Yoon sebagai “pemimpin utama pemberontakan” dalam upayanya memberlakukan darurat militer. Hukuman seumur hidup pun menjadi konsekuensinya.
Namun begitu, masalah mantan presiden ini ternyata bertumpuk. Sebelumnya, sekitar bulan lalu, dia sudah dihukum lima tahun penjara. Kasusnya waktu itu adalah menghalangi upaya penyidik yang hendak menahannya di tahun sebelumnya.
Jadi, situasinya cukup rumit. Eks presiden yang sudah dimakzulkan ini tercatat sedang menghadapi delapan proses persidangan berbeda. Dari jumlah itu, dua di antaranya sudah berakhir dengan vonis bersalah. Jalan masih panjang, dan banding ini baru babak berikutnya.
Artikel Terkait
Cuaca Ekstrem dan Hujan Es Landa Bekasi, Sejumlah Pohon Tumbang Tutupi Jalan
Polisi Buru Preman Pelaku Pemalakan Rp100 Ribu kepada Sopir Bajaj di Tanah Abang
Perundingan AS-Iran di Islamabad Buntu, Nasib Gencatan Senjata Dipertanyakan
Ayah Tunanetra di Boyolali Hidupi Anak dari Jualan Cilok, Anak Kedua Dapat Sekolah Gratis