"Kalau toh hal tersebut salah, seharusnya dia hanya diminta mengembalikan salah satu gajinya tersebut kepada negara," tambahnya.
Dia kembali menekankan, paradigma hukum sekarang sudah berubah. Bukan lagi sekadar balas dendam, tapi lebih pada pemulihan dan keadilan yang substansial.
"Jaksa juga harus mempedomani bahwa paradigma KUHP baru bukan lagi keadilan retributif tetapi sudah bergeser menjadi keadilan substantif, rehabilitatif dan restoratif," pungkas Habiburokhman.
Memang, dari informasi yang beredar, kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp118 juta. Uang itu didapat Huda dari dua gaji yang sumbernya sama-sama dari anggaran negara. Kontrak kerja sebagai pendamping desa pun jelas melarang penerimanya punya ikatan kerja lain yang dibiayai APBN, APBD, atau APBDes. Temuan inilah yang jadi dasar jaksa.
Tapi, di tengah ramainya aturan dan angka, yang tersisa adalah pertanyaan besar: apakah menyeret seorang guru honorer ke meja hijau adalah bentuk keadilan yang sesungguhnya?
Artikel Terkait
Bhayangkara FC Waspadai Persijap Jepara Meski dalam Momentum Positif
Polda Sumsel Bedah Rumah Warga Kurang Mampu dalam Rangka Hari Bhayangkara
Ditlantas Polda Metro Jaya Gelar SIM Keliling di Lima Titik Jakarta
Marseille Kalahkan Metz 3-1, Pacu ke Posisi Tiga Klasemen Ligue 1