"Kalau toh hal tersebut salah, seharusnya dia hanya diminta mengembalikan salah satu gajinya tersebut kepada negara," tambahnya.
Dia kembali menekankan, paradigma hukum sekarang sudah berubah. Bukan lagi sekadar balas dendam, tapi lebih pada pemulihan dan keadilan yang substansial.
"Jaksa juga harus mempedomani bahwa paradigma KUHP baru bukan lagi keadilan retributif tetapi sudah bergeser menjadi keadilan substantif, rehabilitatif dan restoratif," pungkas Habiburokhman.
Memang, dari informasi yang beredar, kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp118 juta. Uang itu didapat Huda dari dua gaji yang sumbernya sama-sama dari anggaran negara. Kontrak kerja sebagai pendamping desa pun jelas melarang penerimanya punya ikatan kerja lain yang dibiayai APBN, APBD, atau APBDes. Temuan inilah yang jadi dasar jaksa.
Tapi, di tengah ramainya aturan dan angka, yang tersisa adalah pertanyaan besar: apakah menyeret seorang guru honorer ke meja hijau adalah bentuk keadilan yang sesungguhnya?
Artikel Terkait
Polda Metro Jaya Bantah Pelaku Penganiayaan di SPBU Cipinang Anggota Polisi
Kemensos-Kemenkop Dorong 18 Juta Penerima Bansos Masuk Koperasi Desa
Ukraina Serang Stasiun Minyak Rusia di Tatarstan, Picu Ketegangan dengan Hongaria dan Slovakia
Mayat Pria Ditemukan Mengambang di Kali Ciliwung, Identitas Masih Misteri