Ketua Komisi III DPR Sesalkan Penetapan Tersangka Guru Honorer Probolinggo

- Selasa, 24 Februari 2026 | 18:30 WIB
Ketua Komisi III DPR Sesalkan Penetapan Tersangka Guru Honorer Probolinggo

"Kalau toh hal tersebut salah, seharusnya dia hanya diminta mengembalikan salah satu gajinya tersebut kepada negara," tambahnya.

Dia kembali menekankan, paradigma hukum sekarang sudah berubah. Bukan lagi sekadar balas dendam, tapi lebih pada pemulihan dan keadilan yang substansial.

"Jaksa juga harus mempedomani bahwa paradigma KUHP baru bukan lagi keadilan retributif tetapi sudah bergeser menjadi keadilan substantif, rehabilitatif dan restoratif," pungkas Habiburokhman.

Memang, dari informasi yang beredar, kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp118 juta. Uang itu didapat Huda dari dua gaji yang sumbernya sama-sama dari anggaran negara. Kontrak kerja sebagai pendamping desa pun jelas melarang penerimanya punya ikatan kerja lain yang dibiayai APBN, APBD, atau APBDes. Temuan inilah yang jadi dasar jaksa.

Tapi, di tengah ramainya aturan dan angka, yang tersisa adalah pertanyaan besar: apakah menyeret seorang guru honorer ke meja hijau adalah bentuk keadilan yang sesungguhnya?

Editor: Erwin Pratama


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar