Di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (24/2/2026) lalu, suasana terasa tegang. Jaksa menghadirkan Alexander Vidi Firdaus, sang Direktur PT Dell Indonesia, untuk dimintai keterangan. Kasusnya tak main-main: dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek.
Dalam kesaksiannya, Alex mengungkapkan hal yang mengejutkan. Menurutnya, PT Dell sama sekali belum pernah memproduksi atau menjual laptop Chromebook sebelum ada proyek pengadaan dari kementerian tersebut. Pernyataan ini ia sampaikan dengan tegas di hadapan majelis hakim.
“Ini di jawaban saudara, poin 8, 'Sepengetahuan saya saat ini, PT Dell Indonesia tidak pernah melakukan penjualan laptop Chromebook sebelum adanya pengadaan dari Kementerian Pendidikan'?” tanya jaksa, membacakan berita acara pemeriksaan.
“Betul,” jawab Alex singkat.
“Jadi sebelumnya belum pernah jual Chromebook?”
“Belum pernah.”
“Baru pada saat pengadaan?”
“Berdasarkan dokumen yang saya baca, hanya pada saat pengadaan,” ujarnya menegaskan.
Nah, terkait produksinya, Alex menjelaskan bahwa komponen untuk Chromebook itu diproduksi sendiri oleh Dell di China. Lalu, pada tahun 2021, perusahaan itu memproduksi sebanyak 110.812 unit. Angka yang cukup besar.
Jaksa pun membacakan rincian penjualannya. “Pada bulan Maret sampai Juni 2021, kepada distributor kami yaitu PT Chis sebanyak 20 ribu unit, PT Virtus 80 ribu unit, PT Gyra sebanyak 10.812 unit. Dan jumlah laptop terjual yaitu 110.812 unit'. Benar itu?”
Artikel Terkait
Dana Otsus Papua Triwulan I 2026 Cair Lebih Cepat, 16 Daerah Sudah Terima
Menteri Ekraf Soroti Peran Ruang Kreatif sebagai Fondasi Ekosistem Ekraf Daerah
Kampung Padel Tangerang Bangkitkan Keramaian, Dampak Ekonomi ke Pedagang Masih Beragam
Oknum ASN BPK Ditahan, Kasus Penganiayaan ART di Bogor Masuk Tahap Pemberkasan