Sebenarnya, gugatan ini sudah diajukan sejak Selasa (10/2) lalu. Yaqut menempuh jalur praperadilan untuk mempertanyakan sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK. Menanggapi langkah ini, KPK terlihat santai saja. Mereka bilang itu hak setiap tersangka.
"KPK menghormati hak hukum Tersangka Saudara YCQ,"
kata Jubir KPK Budi Prasetyo, Rabu (11/2/2026) lalu.
Budi menegaskan, semua proses penyelidikan dan penyidikan sudah mereka jalankan sesuai aturan. Penetapan tersangka, klaimnya, bukanlah langkah gegabah. "Kami pastikan bahwa setiap penetapan tersangka didasarkan pada kecukupan alat bukti yang sah," tegas Budi. Ia juga menyebut BPK sudah mengonfirmasi bahwa kuota haji ini masuk dalam lingkup keuangan negara. Meski begitu, penghitungan kerugian negara secara final memang masih ditunggu.
Intinya, KPK menyatakan siap menghadapi perlawanan hukum ini. Mereka berjanji prosesnya tetap profesional dan transparan, sambil tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Sidang perdana hari ini tentu jadi babak pembuka yang menarik untuk disimak.
Artikel Terkait
Salat Jamak: Keringanan Islam dalam Kondisi Tertentu
Gubernur DKI Serukan Pelestarian Budaya Betawi di Tengah Dinamika Jakarta
Adik Bacok Kakak Kandung di Cakung Usai Ditegur Soal Pelecehan
Israel Serang Gaza, Tewaskan 7 Orang Meski Gencatan Senjata Berlaku