Sebenarnya, gugatan ini sudah diajukan sejak Selasa (10/2) lalu. Yaqut menempuh jalur praperadilan untuk mempertanyakan sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK. Menanggapi langkah ini, KPK terlihat santai saja. Mereka bilang itu hak setiap tersangka.
"KPK menghormati hak hukum Tersangka Saudara YCQ,"
kata Jubir KPK Budi Prasetyo, Rabu (11/2/2026) lalu.
Budi menegaskan, semua proses penyelidikan dan penyidikan sudah mereka jalankan sesuai aturan. Penetapan tersangka, klaimnya, bukanlah langkah gegabah. "Kami pastikan bahwa setiap penetapan tersangka didasarkan pada kecukupan alat bukti yang sah," tegas Budi. Ia juga menyebut BPK sudah mengonfirmasi bahwa kuota haji ini masuk dalam lingkup keuangan negara. Meski begitu, penghitungan kerugian negara secara final memang masih ditunggu.
Intinya, KPK menyatakan siap menghadapi perlawanan hukum ini. Mereka berjanji prosesnya tetap profesional dan transparan, sambil tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Sidang perdana hari ini tentu jadi babak pembuka yang menarik untuk disimak.
Artikel Terkait
18 Negara Kecam Kebijakan Baru Israel di Tepi Barat sebagai Upaya Aneksasi
Harga Daging Ayam di Pasar Prawirotaman Yogyakarta Naik Menjelang Ramadan
Sudinsos Jakbar Kejar Wanita Viral Penunggak Bayar Makan dan Transportasi
Pemprov DKI Alokasikan Rp 50 Miliar dari Dana KLB untuk Revitalisasi Anjungan Jakarta di TMII