Sidang pertama praperadilan yang diajukan Gus Yaqut akhirnya digelar. Mantan Menteri Agama itu menggugat status tersangkanya yang ditetapkan KPK, terkait kasus korupsi kuota haji 2024. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan jadi tempatnya, Selasa (24/2/2026) ini, dengan jadwal mulai sekitar pukul 10.00 WIB.
Di sisi lain, tim kuasa hukumnya sudah siap siaga. Mereka memastikan kehadiran penuh untuk membela kliennya dalam sidang bernomor 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL itu.
"Hadir, full tim hadir,"
kata pengacara Yaqut, Mellisa Anggraini, kepada awak media di lokasi.
Soal kehadiran Gus Yaqut sendiri? Melissa bilang ada kemungkinan. Tapi mereka masih mau membaca situasi lebih dulu. "Kemungkinan (hadir), masih lihat situasi," ucapnya singkat. Jadi masih ada ruang untuk kejutan.
Artikel Terkait
Mengenal Uang Kartal dan Giral: Perbedaan Penerbit, Bentuk, dan Kekuatan Hukum
Proyek Jalan Desa di Pandeglang Rampung, Namun Bronjong Penahan Tanah Alami Penurunan
BTN Siapkan KPR Bundling, Biayai Rumah dan Perabotan dalam Satu Akad
Ibas Buka Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI di Jawa Barat