Sidang pertama praperadilan yang diajukan Gus Yaqut akhirnya digelar. Mantan Menteri Agama itu menggugat status tersangkanya yang ditetapkan KPK, terkait kasus korupsi kuota haji 2024. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan jadi tempatnya, Selasa (24/2/2026) ini, dengan jadwal mulai sekitar pukul 10.00 WIB.
Di sisi lain, tim kuasa hukumnya sudah siap siaga. Mereka memastikan kehadiran penuh untuk membela kliennya dalam sidang bernomor 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL itu.
"Hadir, full tim hadir,"
kata pengacara Yaqut, Mellisa Anggraini, kepada awak media di lokasi.
Soal kehadiran Gus Yaqut sendiri? Melissa bilang ada kemungkinan. Tapi mereka masih mau membaca situasi lebih dulu. "Kemungkinan (hadir), masih lihat situasi," ucapnya singkat. Jadi masih ada ruang untuk kejutan.
Artikel Terkait
18 Negara Kecam Kebijakan Baru Israel di Tepi Barat sebagai Upaya Aneksasi
Harga Daging Ayam di Pasar Prawirotaman Yogyakarta Naik Menjelang Ramadan
Sudinsos Jakbar Kejar Wanita Viral Penunggak Bayar Makan dan Transportasi
Pemprov DKI Alokasikan Rp 50 Miliar dari Dana KLB untuk Revitalisasi Anjungan Jakarta di TMII