Korban Jambret Dijerat Hukum, Kompolnas Soroti Kriminalisasi Pembelaan Diri

- Senin, 26 Januari 2026 | 13:50 WIB
Korban Jambret Dijerat Hukum, Kompolnas Soroti Kriminalisasi Pembelaan Diri

MURIANETWORK.COM – Kasus di Yogyakarta ini bikin banyak orang geleng-geleng kepala. Seorang suami, yang berusaha membela istrinya dari penjambretan, malah berakhir jadi tersangka. Ironis, bukan? Perkaranya bergulir setelah dua pelaku jambret tewas dalam sebuah kecelakaan saat dikejar sang suami. Alih-alih dipuji, tindakan pembelaan diri itu justru membawanya berurusan dengan hukum.

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) angkat bicara. Mereka menyoroti tajam proses hukum yang menjerat warga biasa ini. Yusuf Warsyim, salah seorang komisioner, punya pandangan jelas.

“Upaya korban melakukan pembelaan diri itu pada dasarnya adalah wujud ketahanan masyarakat melawan kejahatan,”

Begitu kata Yusuf, seperti dikutip dari tayangan YouTube TV One, Senin (26/1/2026).

Menurutnya, sangat disayangkan perkara langsung masuk ranah hukum tanpa pertimbangan mendalam soal konteksnya. Motif membela diri seolah diabaikan. Padahal, pendekatan seperti ini berbahaya. Bisa-bisa bikin masyarakat jadi takut. Korban kejahatan mana lagi yang berani melawan kalau ujung-ujungnya malah dipersalahkan?

“Kalau motif pembelaan diri sama sekali tidak dipertimbangkan, maka korban kejahatan justru bisa merasa terintimidasi. Masyarakat jadi ragu untuk melakukan pertahanan,”

jelas Yusuf lagi.

Dia juga mengingatkan efek jangka panjangnya. Bisa jadi, ruang gerak pelaku kejahatan malah makin lebar karena merasa ‘aman’. Korban yang melawan justru dihukum. Karena itu, Kompolnas mendorong agar mekanisme restorative justice dipertimbangkan. Tujuannya jelas: menjaga rasa keadilan dan kepercayaan publik.

Pengamat Ikut Bicara

Suara senada datang dari pengamat kepolisian Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto. Menurut dia, menetapkan korban kejahatan sebagai tersangka berpotensi mengarah pada kriminalisasi dan pelanggaran HAM. Kasus semacam ini, katanya, bukan barang baru.

“Dalam kasus kecelakaan lalu lintas saja harus dilihat ada motif atau tidak. Apalagi sekarang KUHP 2023 dan KUHAP 2025 sudah berlaku dan semestinya mengedepankan keadilan restoratif,”

ujar Bambang, Sabtu (24/1/2026).

Dia menegaskan, penetapan tersangka harus pakai bukti kuat dan pertimbangan niat pelaku. Kalau buktinya lemah, itu namanya kriminalisasi. Untuk itu, pengawasan internal seperti Wassidik dan Propam harus turun tangan agar citra polisi tidak terciderai. Aparat yang keliru, tegas Bambang, harus diberi sanksi.

Bagaimana Kronologinya?

Semua berawal di Sleman, Yogyakarta. Namanya Hogi Minaya (43). Istrinya, Arista (39), dijambret tasnya oleh dua orang di Jembatan Layang Janti, 26 April 2025 lalu. Arista waktu itu naik motor. Hogi yang ada di belakangnya naik mobil langsung mengejar.

Aksi kejar-kejaran itu berakhir tragis. Motor pelaku oleng, menabrak tembok. Keduanya tewas di tempat.

Beberapa bulan berselang, giliran Hogi yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Satlantas Polres Sleman. Alasannya, pembelaan diri dinilai berlebihan dan menyebabkan kecelakaan maut. Berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sleman. Hogi sempat terancam ditahan, tapi akhirnya jadi tahanan luar dengan gelang GPS.

Keputusan ini tentu menghantam keluarga. Arista menuangkan kegundahannya di media sosial.

“Suami saya bukan kriminal. Dia hanya melakukan apa yang mungkin akan dilakukan oleh setiap suami jika melihat istrinya dijambret di depan mata,”

tulisnya.

Pihak Kepolisian Bersikukuh

Di sisi lain, Kasat Lantas Polresta Sleman, AKP Mulyanto, menyatakan semua sudah sesuai prosedur. Pemeriksaan saksi, keterangan ahli, hingga gelar perkara sudah dilakukan. Polisi ingin netral dan memberi kepastian hukum atas tewasnya dua orang dalam kecelakaan itu.

“Kami memahami adanya empati terhadap korban penjambretan. Namun di sisi lain, terdapat dua korban meninggal dunia. Kami berupaya memberikan kepastian hukum atas kejadian ini,”

ujarnya.

Kasus ini jelas jadi sorotan. Sekaligus ujian nyata bagi penegak hukum: bagaimana menimbang keadilan untuk korban yang bertindak dalam situasi darurat, hanya untuk melindungi keluarganya sendiri.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar