Namun begitu, jalan hukum belum sepenuhnya tertutup. Majelis hakim pun memberi kesempatan bagi kedua belah pihak untuk mempertimbangkan sikap.
"Saudara terdakwa memiliki hak untuk menerima, mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Pontianak, atau pikir-pikir dalam waktu 7 hari. Hal yang sama berlaku bagi penuntut umum," ujar majelis hakim menyampaikan pilihan yang ada.
Dengan demikian, vonis dua tahun penjara itu belum final. Semuanya kini bergantung pada langkah yang akan diambil Rizky Kabah dan jaksa penuntut umum dalam sepekan ke depan.
Artikel Terkait
Ombudsman RI Baru Fokus Benahi Internal dan Dampingi Program Pemerintah
Bantuan Logistik Tiba Lewat Laut untuk Korban Gempa Susulan Batang Dua
Yusril Tegaskan Kasus Siram Air Keras Bukan Tindakan Terorisme
Partai Perindo Salurkan Bantuan Air dan Mie Instan untuk Korban Gempa Ternate