Konten Kreator Rizky Kabah Divonis 2 Tahun Penjara Atas Kasus Penghinaan Suku Dayak

- Senin, 23 Februari 2026 | 23:50 WIB
Konten Kreator Rizky Kabah Divonis 2 Tahun Penjara Atas Kasus Penghinaan Suku Dayak

Namun begitu, jalan hukum belum sepenuhnya tertutup. Majelis hakim pun memberi kesempatan bagi kedua belah pihak untuk mempertimbangkan sikap.

"Saudara terdakwa memiliki hak untuk menerima, mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Pontianak, atau pikir-pikir dalam waktu 7 hari. Hal yang sama berlaku bagi penuntut umum," ujar majelis hakim menyampaikan pilihan yang ada.

Dengan demikian, vonis dua tahun penjara itu belum final. Semuanya kini bergantung pada langkah yang akan diambil Rizky Kabah dan jaksa penuntut umum dalam sepekan ke depan.

Editor: Novita Rachma


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar