Ruang sidang Pengadilan Negeri Pontianak pagi itu hening. Majelis hakim akhirnya menjatuhkan vonis: dua tahun penjara untuk Rizky Kabah. Tak hanya itu, konten kreator asal Kalbar itu juga harus membayar denda Rp 50 juta. Putusan ini mengakhiri perjalanan kasus dugaan penghinaan terhadap masyarakat Dayak yang sempat ramai diperbincangkan.
Ketua Majelis Hakim, dengan suara tegas, merinci pertimbangan hukumnya. Menurutnya, Rizky terbukti secara sadar menyebarkan informasi elektronik yang bermuatan hasutan.
"Perbuatan terdakwa telah mempengaruhi orang lain dan menimbulkan rasa kebencian terhadap suatu kelompok masyarakat berdasarkan suku," ujarnya, seperti dilaporkan Senin (23/2/2026).
Inti putusannya jelas. "Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp 50 juta," lanjut hakim. Ada konsekuensi jika denda tak dibayar: hukuman kurungan tambahan dua bulan menggantikannya.
Artikel Terkait
Ombudsman RI Baru Fokus Benahi Internal dan Dampingi Program Pemerintah
Bantuan Logistik Tiba Lewat Laut untuk Korban Gempa Susulan Batang Dua
Yusril Tegaskan Kasus Siram Air Keras Bukan Tindakan Terorisme
Partai Perindo Salurkan Bantuan Air dan Mie Instan untuk Korban Gempa Ternate