Ruang sidang Pengadilan Negeri Pontianak pagi itu hening. Majelis hakim akhirnya menjatuhkan vonis: dua tahun penjara untuk Rizky Kabah. Tak hanya itu, konten kreator asal Kalbar itu juga harus membayar denda Rp 50 juta. Putusan ini mengakhiri perjalanan kasus dugaan penghinaan terhadap masyarakat Dayak yang sempat ramai diperbincangkan.
Ketua Majelis Hakim, dengan suara tegas, merinci pertimbangan hukumnya. Menurutnya, Rizky terbukti secara sadar menyebarkan informasi elektronik yang bermuatan hasutan.
"Perbuatan terdakwa telah mempengaruhi orang lain dan menimbulkan rasa kebencian terhadap suatu kelompok masyarakat berdasarkan suku," ujarnya, seperti dilaporkan Senin (23/2/2026).
Inti putusannya jelas. "Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp 50 juta," lanjut hakim. Ada konsekuensi jika denda tak dibayar: hukuman kurungan tambahan dua bulan menggantikannya.
Artikel Terkait
Kejagung Kejar Aset Riza Chalid Usai Penetapan Tersangka Baru
ITS Kembangkan Bensin Sawit Benwit sebagai Alternatif Energi Nasional
Timnas Futsal Indonesia Kalahkan Vietnam, Lolos ke Final Piala AFF 2026
FC Cincinnati Serius Incar Neymar, Komunikasi dengan Perwakilan Pemain Sudah Dibuka