Di Pengadilan Negeri Batam, suasana terasa berat. Siti Kholijah, seorang nenek, hadir dengan langkah tertatih. Ia datang untuk mendukung cucunya, Fandi Ramadan, seorang Anak Buah Kapal yang kini terdakwa kasus penyelundupan sabu seberat dua ton. Di tengah keputusasaan, ia mengarahkan harapannya ke pucuk pimpinan negara. Siti memohon kepada Presiden Prabowo Subianto agar mau membebaskan cucu kesayangannya dari ancaman hukuman mati.
Suaranya bergetar penuh keyakinan saat berbicara.
"Demi Allah dia tidak bersalah. Saya tahu persis, cucu saya ini baik. Dari kecil saya yang mengasuh. Setiap adzan berkumandang, dia pasti bergegas ke masjid. Shalat lima waktu? Tak pernah sekalipun ia tinggalkan."
Kata-kata itu ia sampaikan di PN Batam, Senin (23/2/2026). Bagi Siti, Fandi adalah tulang punggung keluarga. Hasil jerih payahnya di laut digunakan untuk menopang hidup, termasuk membiayai sekolah adik-adiknya.
"Dapat seperak dua perak, langsung ia bantu adiknya. Begitulah sifatnya," kenang Siti dengan rindu.
Namun begitu, harapan untuk berkumpul kembali di Medan rasanya kian jauh. Di sisi lain, tuntutan jaksa justru bergerak ke arah sebaliknya. Dalam persidangan, permohonannya terdengar pilu namun blak-blakan.
"Saya minta sama Pak Prabowo, tolonglah bebaskan cucu saya. Dia murni memang tidak bersalah."
Sebelumnya, tuntutan hukuman mati sudah resmi dibacakan. Kejadiannya pada Kamis (5/2/2026) lalu. JPU Gustirio, di hadapan majelis hakim yang diketuai Tiwik dengan anggota Douglas Napitupulu dan Randi Jastian Afandi, menuntut hukuman paling berat itu untuk enam orang.
Mereka adalah dua warga Thailand, Weerapat Phongwan dan Teerapong Lekpradube, serta empat WNI: Fandi Ramadan sendiri, Richard Halomoan, Leo Candra Samosir, dan Hasiholan Samosir. Semua terdakwa diperintahkan tetap ditahan selama proses hukum berjalan.
Kasus penyelundupan narkoba dalam skala masif ini memang mengguncang. Tapi bagi seorang nenek di ruang sidang itu, ini bukan tentang angka atau berat barang bukti. Ini tentang cucunya yang rajin shalat dan menyisihkan uang untuk keluarga, yang kini terancam hilang selamanya.
Artikel Terkait
Banjir Rendam Tujuh Desa di Pasuruan, Ratusan KK Terdampak
Mendilibar Akui Misi Olympiacos di BayArena Hampir Mustahil
Komisi Informasi Perintahkan BKN Buka Hasil TWK 57 Eks-Pegawai KPK
Kakorlantas Resmikan Gedung RTMC Jambi, Tekankan Pelayanan dan Persiapan Operasi Ketupat