Sebelumnya, tuntutan hukuman mati sudah resmi dibacakan. Kejadiannya pada Kamis (5/2/2026) lalu. JPU Gustirio, di hadapan majelis hakim yang diketuai Tiwik dengan anggota Douglas Napitupulu dan Randi Jastian Afandi, menuntut hukuman paling berat itu untuk enam orang.
Mereka adalah dua warga Thailand, Weerapat Phongwan dan Teerapong Lekpradube, serta empat WNI: Fandi Ramadan sendiri, Richard Halomoan, Leo Candra Samosir, dan Hasiholan Samosir. Semua terdakwa diperintahkan tetap ditahan selama proses hukum berjalan.
Kasus penyelundupan narkoba dalam skala masif ini memang mengguncang. Tapi bagi seorang nenek di ruang sidang itu, ini bukan tentang angka atau berat barang bukti. Ini tentang cucunya yang rajin shalat dan menyisihkan uang untuk keluarga, yang kini terancam hilang selamanya.
Artikel Terkait
Harga Plastik Melonjak Drastis, UMKM Makanan dan Minuman Tertekan
Ayah dan Anak di Agats Tewas Usai Saling Serang dengan Parang
BPBD DKI Tegaskan Semua ASN WFO, Tak Ada Pengecualian WFH
Oracle PHK Ribuan Karyawan demi Investasi AI, Tapi Gaji CFO Baru Capai Miliaran Rupiah