Nenek Mohon Presiden Prabowo Bebaskan Cucu dari Tuntutan Mati Kasus Sabu

- Senin, 23 Februari 2026 | 22:15 WIB
Nenek Mohon Presiden Prabowo Bebaskan Cucu dari Tuntutan Mati Kasus Sabu

Sebelumnya, tuntutan hukuman mati sudah resmi dibacakan. Kejadiannya pada Kamis (5/2/2026) lalu. JPU Gustirio, di hadapan majelis hakim yang diketuai Tiwik dengan anggota Douglas Napitupulu dan Randi Jastian Afandi, menuntut hukuman paling berat itu untuk enam orang.

Mereka adalah dua warga Thailand, Weerapat Phongwan dan Teerapong Lekpradube, serta empat WNI: Fandi Ramadan sendiri, Richard Halomoan, Leo Candra Samosir, dan Hasiholan Samosir. Semua terdakwa diperintahkan tetap ditahan selama proses hukum berjalan.

Kasus penyelundupan narkoba dalam skala masif ini memang mengguncang. Tapi bagi seorang nenek di ruang sidang itu, ini bukan tentang angka atau berat barang bukti. Ini tentang cucunya yang rajin shalat dan menyisihkan uang untuk keluarga, yang kini terancam hilang selamanya.

Editor: Hendra Wijaya


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar