Pengawasan Ketat untuk Kosmetik dan Alat Kesehatan
Selain produk pangan, Teddy juga menyoroti ketentuan ketat untuk kategori barang lainnya. Produk kosmetik dan alat kesehatan tetap berada di bawah pengawasan ketat Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Kedua kategori produk ini wajib memperoleh izin edar dan sertifikasi dari BPOM sebelum dapat dipasarkan di dalam negeri.
“Produk kosmetik dan alat kesehatan harus mendapatkan sertifikasi dari BPOM,” tegas Sekretaris Kabinet tersebut.
Dasar Hukum dan Penjelasan atas Kesepakatan
Lantas, dari mana munculnya kabar yang simpang siur ini? Rupanya, klarisikasi ini diperlukan menyusul beredarnya pemberitaan yang menyiratkan adanya pelonggaran persyaratan halal untuk barang AS. Pemberitaan itu muncul setelah Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat Donald Trump menandatangani kesepakatan timbal balik di Washington.
Teddy menjabarkan, Indonesia dan AS memang memiliki Mutual Recognition Agreement (MRA) mengenai standar halal. Kesepakatan ini memungkinkan pengakuan timbal balik terhadap sertifikasi tanpa menurunkan standar regulasi atau pengawasan di kedua negara. Poin ini juga tercantum dalam Annex III Pasal 2.9 perjanjian, yang menyebut penyesuaian regulasi halal untuk memfasilitasi ekspor kosmetik, alat kesehatan, dan barang lainnya dari AS, dengan diskusi teknis lebih lanjut yang akan dibahas.
Dengan demikian, posisi pemerintah jelas: tidak ada kelonggaran. Kerja sama bilateral justru dibangun untuk memastikan arus barang berjalan lancar tanpa mengorbankan prinsip dan standar perlindungan yang telah ditetapkan.
Artikel Terkait
BNPP Soroti Peran Strategis Dai dalam Pembangunan Kawasan Perbatasan
Hizbullah Tolak Rencana Israel untuk Negosiasi Langsung dengan Lebanon
Megawati Terima Kunjungan Dubes Saudi, Bahas Hadiah Anggrek hingga Gelar Doktor Kehormatan
Pekerja Pabrik VKTR Apresiasi Kebijakan Percepatan Elektrifikasi Prabowo