Sebelum pernyataan Sigit, institusi Polri sebenarnya sudah lebih dulu angkat bicara. Melalui Kadiv Humas Irjen Johnny Eddizon Isir, permohonan maaf secara terbuka disampaikan. Itu terjadi pada Sabtu (21/2).
"Polri turut berdukacita yang mendalam atas meninggalnya korban dan berempati kepada keluarga besar korban," kata Isir waktu itu.
Isir berusaha melukiskan garis yang jelas antara institusi dan oknum. Dia menyebut tindakan Bripda MS sebagai perbuatan individu yang menyimpang, jauh dari nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya yang jadi pedoman. "Polri menyampaikan permohonan maaf atas tindakan individu Polri tersebut," ujarnya.
Lalu, bagaimana kelanjutannya? Isir menjamin proses hukum akan berjalan transparan. Tak tanggung-tanggung, penindakan bakal dilakukan secara pidana dan etik sekaligus.
"Polri berkomitmen tegas," pungkasnya. Komitmen itu kini diuji, di bawah sorotan publik yang menuntut keadilan untuk AT.
Artikel Terkait
Rupiah Melemah Tipis ke Rp17.030 per Dolar AS di Awal Perdagangan
Gempa Magnitudo 3,8 Guncang Larantuka Dini Hari, Tidak Ada Laporan Kerusakan
Pabrik Melamin Rp10,2 Triliun, Terbesar di Indonesia, Dibangun di KEK Gresik
Benda Mirip Torpedo di Gili Trawangan Ternyata Alat Penelitian Laut