Pemerintah Jelaskan Detail Perjanjian Dagang Indonesia-AS, Tegaskan Tak Ganggu Industri Domestik

- Minggu, 22 Februari 2026 | 12:00 WIB
Pemerintah Jelaskan Detail Perjanjian Dagang Indonesia-AS, Tegaskan Tak Ganggu Industri Domestik

Merespons Kekhawatiran Impor Produk Pertanian

Isu impor produk pertanian AS, seperti beras, ayam, dan jagung, menjadi salah satu sorotan paling kritis. Pemerintah menegaskan bahwa komitmen impor beras AS hanyalah 1.000 ton, jumlah yang sangat kecil dibandingkan produksi nasional, dan realisasinya tetap bergantung pada permintaan pasar domestik.

Sementara untuk ayam, yang diimpor adalah Grand Parent Stock (GPS) untuk pembibitan dan mechanically deboned meat (MDM) sebagai bahan baku industri olahan, bukan ayam potong utuh yang bersaing langsung dengan peternak lokal. Impor jagung juga dibatasi untuk kebutuhan spesifik industri makanan dan minuman yang memerlukan standar mutu tertentu.

"Pemerintah tetap memprioritaskan perlindungan peternak dalam negeri serta menjaga keseimbangan pasokan dan harga ayam nasional. Tidak ada kebijakan yang mengorbankan industri domestik," tegas pemerintah dalam dokumen FAQ tersebut.

Klausul Produk Lain dan Pengamanan

Pemerintah juga meluruskan kesalahpahaman terkait impor pakaian bekas. Yang diizinkan adalah shredded worn clothing (SWC) atau kain perca yang sudah dihancurkan sebagai bahan baku industri daur ulang, bukan pakaian bekas pakai untuk pasar thrifting.

Untuk mengantisipasi potensi lonjakan impor yang dapat mengganggu pasar, ART memuat mekanisme Council on Trade and Investment sebagai forum dialog periodik antara kedua negara. Indonesia juga tetap mempertahankan hak untuk menerapkan instrumen pengamanan perdagangan (safeguard) sesuai aturan WTO jika diperlukan.

Penegasan Soal Regulasi dan Kedaulatan Domestik

Di tengah pembukaan akses, pemerintah menegaskan bahwa sejumlah regulasi dan kedaulatan domestik tetap dipertahankan. Transfer data lintas batas, misalnya, tetap harus tunduk pada Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Sertifikasi halal untuk produk makanan dan minuman juga tetap berlaku.

Dalam hal alat kesehatan dan farmasi, pengakuan terhadap izin edar dari FDA AS tidak serta merta melemahkan peran BPOM. Produk tetap harus melalui proses administrasi di Indonesia, dan BPOM berwenang penuh untuk melakukan pengawasan pascapasar.

"Artinya, tidak ada penyerahan kedaulatan data. Pemerintah memastikan proses pemindahan data... dilakukan dalam kerangka secure and reliable data governance, tanpa mengorbankan hak-hak warga negara," bunyi penjelasan tersebut.

Kebijakan TKDN pun ditegaskan tidak dihapus, melainkan tetap berlaku dalam konteks pengadaan pemerintah. Sementara untuk produk yang dijual secara komersial, mekanisme pasar yang akan berlaku. Pemerintah juga menampik isu penghapusan PPN untuk perusahaan AS, serta menegaskan bahwa Indonesia tidak membuka ekspor mineral kritis dalam bentuk mentah.

Ruang Lingkup dan Kesepakatan Komersial

Pemerintah menekankan bahwa ART murni membahas kerja sama perdagangan dan investasi, tanpa menyentuh isu-isu geopolitik atau keamanan. Perjanjian ini juga memuat sejumlah kesepakatan komersial, termasuk pembelian produk energi senilai 15 miliar dolar AS, pesawat terbang senilai 13,5 miliar dolar AS, dan produk pertanian senilai 4,5 miliar dolar AS.

Dengan berbagai penjelasan ini, pemerintah berharap dapat memberikan kejelasan dan menenangkan kekhawatiran para pemangku kepentingan, seraya memastikan bahwa perjanjian dagang ini akan membawa manfaat nyata bagi perekonomian nasional dalam jangka panjang.

Editor: Lia Putri


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar