MURIANETWORK.COM - Pemerintah Indonesia merilis penjelasan resmi menyeluruh mengenai Perjanjian Perdagangan Resiprokal dengan Amerika Serikat (ART), menjawab berbagai pertanyaan dan kekhawatiran publik. Penjelasan dalam bentuk tanya jawab (FAQ) itu dikeluarkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian untuk mengklarifikasi dampak perjanjian terhadap industri dalam negeri, mulai dari isu Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), impor produk pertanian, hingga pembukaan akses pasar.
Dokumen tersebut, yang memuat 22 poin penjelasan, disampaikan sebagai respons atas beragam persepsi dari pelaku usaha dan masyarakat. Juru Bicara Kemenko Perekonomian Haryo Limanseto menegaskan, perjanjian ini dirancang untuk melindungi daya saing ekspor dan lapangan kerja, sekaligus membuka peluang investasi baru.
"Penjelasan tersebut disampaikan Juru Bicara Kemenko Perekonomian Haryo Limanseto sebagai respons atas berbagai persepsi dan kekhawatiran pelaku usaha serta masyarakat," ungkapnya.
Meski demikian, pemerintah juga mengakui bahwa ART membawa konsekuensi berupa komitmen pembukaan akses pasar yang memerlukan pengawasan ketat agar tidak mengganggu stabilitas industri domestik.
Latar Belakang dan Proses Negosiasi
Langkah negosiasi ART ditempuh sebagai respons atas keputusan unilateral Amerika Serikat yang memberlakukan Tarif Resiprokal sebesar 32 persen terhadap Indonesia pada awal April 2025. Tarif itu dikenakan AS kepada negara-negara yang dinilai menyebabkan defisit perdagangan mereka.
Pemerintah Indonesia memandang negosiasi sebagai jalan terbaik untuk menjaga kelangsungan ekspor dan melindungi sekitar 4 hingga 5 juta pekerja di sektor industri padat karya yang terdampak. Alih-alih mengambil langkah retaliasi yang berisiko memicu perang dagang, Indonesia memilih jalur diplomasi.
Proses negosiasi intensif akhirnya membuahkan hasil dengan penurunan tarif menjadi 19 persen pada Juli 2025, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penandatanganan perjanjian final pada Februari 2026. Perjanjian ini memberikan pengecualian tarif bagi sejumlah produk unggulan Indonesia seperti minyak sawit, kakao, kopi, karet, dan tekstil.
Manfaat Strategis bagi Indonesia
Di luar penurunan tarif, pemerintah menyoroti sejumlah manfaat strategis dari ART. Manfaat utama adalah peningkatan daya saing ekspor, dimana 1.819 produk Indonesia, termasuk 1.695 produk industri dan 124 produk pertanian, mendapatkan tarif nol persen untuk masuk ke pasar AS.
Selain itu, perjanjian ini juga dirancang untuk menarik investasi, khususnya di bidang teknologi tinggi seperti TIK, alat kesehatan, dan farmasi. Hal ini dilakukan melalui penyesuaian kebijakan TKDN dan deregulasi. Pemerintah menekankan bahwa komitmen penerapan Strategic Trade Management bertujuan menciptakan ekosistem bisnis yang aman dan berintegritas.
"Komitmen Indonesia dalam penerapan Strategic Trade Management memberikan sinyal pada dunia usaha bahwa Indonesia sangat serius dalam menciptakan ekosistem bisnis yang aman," jelas Haryo Limanseto.
Komitmen dan Pembukaan Akses Pasar
Sebagai bagian dari kesepakatan timbal balik, Indonesia memberikan komitmen pembukaan akses pasar. Sebanyak 99 persen produk asal AS akan masuk dengan tarif nol persen setelah perjanjian berlaku efektif. Indonesia juga berkomitmen menyederhanakan sejumlah hambatan non-tarif terkait perizinan impor, TKDN, dan pengakuan standar.
Komitmen pembelian produk AS mencakup komoditas energi seperti Metallurgical Coal, LPG, dan minyak mentah, serta pesawat terbang dan produk pertanian. Pembelian ini, menurut pemerintah, merupakan strategi untuk menyeimbangkan perdagangan sekaligus memenuhi kebutuhan bahan baku dan energi dalam negeri.
Merespons Kekhawatiran Impor Produk Pertanian
Isu impor produk pertanian AS, seperti beras, ayam, dan jagung, menjadi salah satu sorotan paling kritis. Pemerintah menegaskan bahwa komitmen impor beras AS hanyalah 1.000 ton, jumlah yang sangat kecil dibandingkan produksi nasional, dan realisasinya tetap bergantung pada permintaan pasar domestik.
Sementara untuk ayam, yang diimpor adalah Grand Parent Stock (GPS) untuk pembibitan dan mechanically deboned meat (MDM) sebagai bahan baku industri olahan, bukan ayam potong utuh yang bersaing langsung dengan peternak lokal. Impor jagung juga dibatasi untuk kebutuhan spesifik industri makanan dan minuman yang memerlukan standar mutu tertentu.
"Pemerintah tetap memprioritaskan perlindungan peternak dalam negeri serta menjaga keseimbangan pasokan dan harga ayam nasional. Tidak ada kebijakan yang mengorbankan industri domestik," tegas pemerintah dalam dokumen FAQ tersebut.
Klausul Produk Lain dan Pengamanan
Pemerintah juga meluruskan kesalahpahaman terkait impor pakaian bekas. Yang diizinkan adalah shredded worn clothing (SWC) atau kain perca yang sudah dihancurkan sebagai bahan baku industri daur ulang, bukan pakaian bekas pakai untuk pasar thrifting.
Untuk mengantisipasi potensi lonjakan impor yang dapat mengganggu pasar, ART memuat mekanisme Council on Trade and Investment sebagai forum dialog periodik antara kedua negara. Indonesia juga tetap mempertahankan hak untuk menerapkan instrumen pengamanan perdagangan (safeguard) sesuai aturan WTO jika diperlukan.
Penegasan Soal Regulasi dan Kedaulatan Domestik
Di tengah pembukaan akses, pemerintah menegaskan bahwa sejumlah regulasi dan kedaulatan domestik tetap dipertahankan. Transfer data lintas batas, misalnya, tetap harus tunduk pada Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Sertifikasi halal untuk produk makanan dan minuman juga tetap berlaku.
Dalam hal alat kesehatan dan farmasi, pengakuan terhadap izin edar dari FDA AS tidak serta merta melemahkan peran BPOM. Produk tetap harus melalui proses administrasi di Indonesia, dan BPOM berwenang penuh untuk melakukan pengawasan pascapasar.
"Artinya, tidak ada penyerahan kedaulatan data. Pemerintah memastikan proses pemindahan data... dilakukan dalam kerangka secure and reliable data governance, tanpa mengorbankan hak-hak warga negara," bunyi penjelasan tersebut.
Kebijakan TKDN pun ditegaskan tidak dihapus, melainkan tetap berlaku dalam konteks pengadaan pemerintah. Sementara untuk produk yang dijual secara komersial, mekanisme pasar yang akan berlaku. Pemerintah juga menampik isu penghapusan PPN untuk perusahaan AS, serta menegaskan bahwa Indonesia tidak membuka ekspor mineral kritis dalam bentuk mentah.
Ruang Lingkup dan Kesepakatan Komersial
Pemerintah menekankan bahwa ART murni membahas kerja sama perdagangan dan investasi, tanpa menyentuh isu-isu geopolitik atau keamanan. Perjanjian ini juga memuat sejumlah kesepakatan komersial, termasuk pembelian produk energi senilai 15 miliar dolar AS, pesawat terbang senilai 13,5 miliar dolar AS, dan produk pertanian senilai 4,5 miliar dolar AS.
Dengan berbagai penjelasan ini, pemerintah berharap dapat memberikan kejelasan dan menenangkan kekhawatiran para pemangku kepentingan, seraya memastikan bahwa perjanjian dagang ini akan membawa manfaat nyata bagi perekonomian nasional dalam jangka panjang.
Artikel Terkait
Komisi III DPR Desak Penyidikan Tuntas Kasus Meninggalnya Nizam, Remaja 12 Tahun di Sukabumi
Kemenag Pacu Kesejahteraan Guru Agama Melalui Program Sertifikasi PPG
Pakistan Lancarkan Serangan Udara ke Afghanistan, Kabul Kecam Pelanggaran Kedaulatan
2.285 Personel Amankan Laga Persib vs Persita di GBLA