Bagaimana Pihak LPDP Menanggapi?
Dalam pernyataan terpisah, LPDP menyayangkan polemik yang dipicu alumni mereka, DS. Tindakannya dinilai tak mencerminkan nilai integritas yang selalu ditekankan lembaga itu.
Soal kewajiban, aturannya jelas: awardee wajib mengabdi di Indonesia selama 2 kali masa studi ditambah satu tahun. Untuk DS yang studi dua tahun, berarti kontribusinya lima tahun.
Namun, lembaga itu menegaskan bahwa DS secara hukum sudah lepas ikatan. Dia menyelesaikan studi S2-nya pada Agustus 2017 dan telah menuntaskan masa pengabdiannya.
Di sisi lain, suami DS yang juga awardee LPDP diduga belum menyelesaikan kewajiban kontribusinya. Pasangan ini diketahui masih menetap di Inggris.
Kasus DS ini, mau tak mau, menyisakan pertanyaan besar. Bukan cuma tentang loyalitas seorang individu, tapi lebih jauh tentang efektivitas sistem beasiswa yang menghabiskan anggaran tidak sedikit. Apakah ikatan hukum saja cukup, atau justru perlu pembenahan dari hulu ke hilir?
Artikel Terkait
Dubes UEA Ungkap 85% Serangan Iran Arahkan ke Negara Teluk dan Yordania
Presiden Prabowo Resmikan Pabrik Kendaraan Listrik di Magelang
China Perluas Layanan Kereta Cepat untuk Anjing dan Kucing ke 121 Stasiun
Oknum Jaksa Diduga Ancam Satpam dengan Senjata di Sumut, Polisi Usut Tuntas