Trump Naikkan Tarif Impor ke 15% Usai Kalah di Mahkamah Agung

- Minggu, 22 Februari 2026 | 10:00 WIB
Trump Naikkan Tarif Impor ke 15% Usai Kalah di Mahkamah Agung

Reaksi Internasional dan Komitmen Perjanjian Lama

Perubahan kebijakan yang cepat ini menuai reaksi beragam dari komunitas global. Analis perdagangan Wendy Cutler dari Asia Society menyoroti dampak ketidakpastian yang diciptakan bagi mitra dagang AS. Sementara itu, sejumlah pemimpin Eropa menyambut baik putusan Mahkamah Agung. Presiden Prancis Emmanuel Macron menilai keputusan itu menunjukkan pentingnya mekanisme penyeimbang kekuasaan.

"Putusan tersebut dapat meringankan beban perusahaan Jerman dan menegaskan bahwa tarif merugikan semua pihak," ungkap Kanselir Jerman Friedrich Merz.

Di tengah gejolak kebijakan baru, perjanjian dagang bilateral yang telah ditandatangani disebutkan akan tetap dihormati. Perwakilan dagang AS Jamieson Greer menegaskan bahwa ekspor dari negara seperti Malaysia dan Kamboja akan tetap dikenakan tarif 19 persen sesuai kesepakatan yang sudah ada. Posisi serupa disampaikan oleh negosiator Indonesia.

"Perjanjian tarif 19 persen yang ditandatangani Jumat tetap sah," tegas Airlangga Hartarto.

Bagi negara seperti Brasil yang belum menyepakati penurunan tarif, putusan pengadian justru berpotensi menguntungkan karena tarif yang dikenakan bisa turun menjadi 15 persen untuk sementara waktu.

Dampak Politik di Dalam Negeri

Isu tarif ini telah menjadi bahan perdebatan politik yang panas menjelang pemilu sela November. Survei terbaru menunjukkan tingkat persetujuan publik terhadap penanganan ekonomi Trump berada di angka 34 persen, sementara 57 persen responden menyatakan ketidaksetujuan. Partai Demokrat secara konsisten menuding bahwa kebijakan tarif berkontribusi pada kenaikan biaya hidup dan berupaya menjadikannya isu sentral untuk merebut kembali mayoritas di Dewan Perwakilan Rakyat AS.

Editor: Raditya Aulia


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar