MURIANETWORK.COM - Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengumumkan kenaikan tarif impor sementara menjadi 15 persen untuk semua negara, Sabtu (21/2/2026). Kebijakan ini merupakan respons cepat atas pembatalan skema tarif universal 10 persen-nya oleh Mahkamah Agung AS sehari sebelumnya. Langkah ini berpotensi memicu ketegangan hukum baru dan menambah ketidakpastian bagi mitra dagang global.
Dasar Hukum Baru Pasca Putusan Mahkamah Agung
Putusan bersejarah Mahkamah Agung, yang ditulis Ketua John Roberts, membatasi kewenangan presiden berdasarkan Undang-Undang Kekuasaan Darurat Ekonomi Internasional (IEEPA). Roberts, didukung oleh hakim Neil Gorsuch, Amy Coney Barrett, serta tiga hakim liberal, menyimpulkan undang-undang itu tidak memberikan kewenangan seluas yang diklaim pemerintah untuk memberlakukan tarif tinggi secara menyeluruh.
Menyusul kekalahan di pengadilan, pemerintahan Trump beralih ke Pasal 122 dari undang-undang perdagangan yang terpisah. Pasal ini, yang belum pernah digunakan sebelumnya, mengizinkan penetapan tarif hingga 15 persen untuk jangka waktu maksimal 150 hari, dengan syarat perpanjangan memerlukan persetujuan Kongres. Pergeseran dasar hukum ini diprediksi akan segera diuji kembali di pengadilan.
Strategi dan Pengecualian dari Gedung Putih
Dalam unggahannya di platform Truth Social, Trump menegaskan komitmennya untuk segera menerapkan tarif global 15 persen.
"Kami akan memanfaatkan periode 150 hari ini untuk merancang tarif lain yang secara hukum diperbolehkan," ujarnya.
Pemerintahannya juga disebut sedang mempertimbangkan dua dasar hukum tambahan yang terkait dengan keamanan nasional dan praktik perdagangan tidak adil. Meski bersifat luas, tarif berdasarkan Pasal 122 ini memiliki pengecualian untuk beberapa komoditas strategis seperti mineral kritis, logam tertentu, dan produk energi.
Reaksi Internasional dan Komitmen Perjanjian Lama
Perubahan kebijakan yang cepat ini menuai reaksi beragam dari komunitas global. Analis perdagangan Wendy Cutler dari Asia Society menyoroti dampak ketidakpastian yang diciptakan bagi mitra dagang AS. Sementara itu, sejumlah pemimpin Eropa menyambut baik putusan Mahkamah Agung. Presiden Prancis Emmanuel Macron menilai keputusan itu menunjukkan pentingnya mekanisme penyeimbang kekuasaan.
"Putusan tersebut dapat meringankan beban perusahaan Jerman dan menegaskan bahwa tarif merugikan semua pihak," ungkap Kanselir Jerman Friedrich Merz.
Di tengah gejolak kebijakan baru, perjanjian dagang bilateral yang telah ditandatangani disebutkan akan tetap dihormati. Perwakilan dagang AS Jamieson Greer menegaskan bahwa ekspor dari negara seperti Malaysia dan Kamboja akan tetap dikenakan tarif 19 persen sesuai kesepakatan yang sudah ada. Posisi serupa disampaikan oleh negosiator Indonesia.
"Perjanjian tarif 19 persen yang ditandatangani Jumat tetap sah," tegas Airlangga Hartarto.
Bagi negara seperti Brasil yang belum menyepakati penurunan tarif, putusan pengadian justru berpotensi menguntungkan karena tarif yang dikenakan bisa turun menjadi 15 persen untuk sementara waktu.
Dampak Politik di Dalam Negeri
Isu tarif ini telah menjadi bahan perdebatan politik yang panas menjelang pemilu sela November. Survei terbaru menunjukkan tingkat persetujuan publik terhadap penanganan ekonomi Trump berada di angka 34 persen, sementara 57 persen responden menyatakan ketidaksetujuan. Partai Demokrat secara konsisten menuding bahwa kebijakan tarif berkontribusi pada kenaikan biaya hidup dan berupaya menjadikannya isu sentral untuk merebut kembali mayoritas di Dewan Perwakilan Rakyat AS.
Artikel Terkait
Harga Daging Sapi Tembus Rp150.000 per Kg di Pasar Kebayoran Saat Ramadan
Stasiun Depok Baru Dinilai Tidak Aksesibel, Warga Keluhkan Ketiadaan Lift untuk Pindah Peron
Konami Umumkan Castlevania: Belmonts Curse, Rilis 2026 untuk Rayakan 40 Tahun Warisan
Mantan Pacar dan Suami Cekik Korban hingga Mobil Rp 180 Juta Dicuri di Tol Karang Tengah