MURIANETWORK.COM - Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengumumkan kenaikan tarif impor sementara menjadi 15 persen untuk semua negara, Sabtu (21/2/2026). Kebijakan ini merupakan respons cepat atas pembatalan skema tarif universal 10 persen-nya oleh Mahkamah Agung AS sehari sebelumnya. Langkah ini berpotensi memicu ketegangan hukum baru dan menambah ketidakpastian bagi mitra dagang global.
Dasar Hukum Baru Pasca Putusan Mahkamah Agung
Putusan bersejarah Mahkamah Agung, yang ditulis Ketua John Roberts, membatasi kewenangan presiden berdasarkan Undang-Undang Kekuasaan Darurat Ekonomi Internasional (IEEPA). Roberts, didukung oleh hakim Neil Gorsuch, Amy Coney Barrett, serta tiga hakim liberal, menyimpulkan undang-undang itu tidak memberikan kewenangan seluas yang diklaim pemerintah untuk memberlakukan tarif tinggi secara menyeluruh.
Menyusul kekalahan di pengadilan, pemerintahan Trump beralih ke Pasal 122 dari undang-undang perdagangan yang terpisah. Pasal ini, yang belum pernah digunakan sebelumnya, mengizinkan penetapan tarif hingga 15 persen untuk jangka waktu maksimal 150 hari, dengan syarat perpanjangan memerlukan persetujuan Kongres. Pergeseran dasar hukum ini diprediksi akan segera diuji kembali di pengadilan.
Strategi dan Pengecualian dari Gedung Putih
Dalam unggahannya di platform Truth Social, Trump menegaskan komitmennya untuk segera menerapkan tarif global 15 persen.
"Kami akan memanfaatkan periode 150 hari ini untuk merancang tarif lain yang secara hukum diperbolehkan," ujarnya.
Pemerintahannya juga disebut sedang mempertimbangkan dua dasar hukum tambahan yang terkait dengan keamanan nasional dan praktik perdagangan tidak adil. Meski bersifat luas, tarif berdasarkan Pasal 122 ini memiliki pengecualian untuk beberapa komoditas strategis seperti mineral kritis, logam tertentu, dan produk energi.
Artikel Terkait
Atletico Hancurkan Barcelona 2-0 di Camp Nou, Tuan Rumah Terancam Tersingkir
PSG Kalahkan Liverpool 2-0, Kokohkan Posisi Jelang Leg Kedua
Harga Emas Perhiasan Tembus Rp2,4 Juta per Gram pada 9 April 2026
Kisah Mardi Rambo dan Pengorbanan Prajurit Garuda di Medan Perdamaian