Suasana malam di Gili Trawangan yang biasanya tenang, mendadak ricuh Rabu (18/2) lalu. Seorang turis perempuan asal Selandia Baru, berinisial ML, memprotes keras aktivitas tadarusan di sebuah mushala. Aksi protesnya yang berujung pada perusakan properti dan ancaman, akhirnya membawa konsekuensi lain yang tak terduga.
Setelah diselidiki, ternyata status keimigrasiannya bermasalah. Perempuan itu didapati telah melebihi izin tinggal atau overstay.
“Yang bersangkutan sudah dibawa ke kantor imigrasi untuk pemeriksaan lebih lanjut dari izin tinggalnya yang 'overstay',” jelas Kepala Satreskim Polres Lombok Utara, AKP I Komang Wilandra, Minggu (22/2/2026).
Penanganan kasus ini melibatkan beberapa pihak. Awalnya, tim dari Imigrasi turun ke lokasi untuk mengecek status si turis. Polisi dari Pos Gili Trawangan dan Polsek Pemenang pun ikut mendampingi proses ini. Menurut Wilandra, awalnya ML menolak bertemu. Butuh pendekatan yang baik agar dia mau keluar, dengan syarat jumlah orang yang masuk dibatasi.
Di hadapan petugas, ML mengaku alasannya berulah. Dia merasa sangat terganggu oleh suara tadarusan dari pengeras suara mushala yang, menurutnya, mengusik waktu istirahatnya di malam hari.
Petugas pun mencoba memberi penjelasan. Mereka menerangkan bahwa aktivitas itu adalah bagian dari ibadah rutin, terlebih di bulan Ramadan. Intinya, dia diminta untuk memahami dan memaklumi kebiasaan warga setempat.
Artikel Terkait
PSG Kalahkan Liverpool 2-0, Kokohkan Posisi Jelang Leg Kedua
Harga Emas Perhiasan Tembus Rp2,4 Juta per Gram pada 9 April 2026
Kisah Mardi Rambo dan Pengorbanan Prajurit Garuda di Medan Perdamaian
Promotor Ungkap Tantangan Yakinkan Patrick Kluivert Tampil Lagi di Indonesia