Ketua MKMK Dilaporkan ke Lembaganya Sendiri, Tegaskan Prosedur Tetap Berjalan

- Minggu, 22 Februari 2026 | 06:55 WIB
Ketua MKMK Dilaporkan ke Lembaganya Sendiri, Tegaskan Prosedur Tetap Berjalan

MURIANETWORK.COM - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), I Dewa Gede Palguna, menghadapi laporan dugaan pelanggaran kode etik. Laporan yang diajukan oleh Forum Mahasiswa Indonesia (Formasi) ini muncul di tengah proses berjalannya pemeriksaan MKMK terhadap hakim konstitusi Adies Kadir. Palguna menegaskan bahwa laporan terhadap dirinya tidak akan mengganggu kinerja dan prosedur tetap lembaga tersebut.

Prosedur Tetap MKMK Tetap Berjalan

Menanggapi situasi ini, Palguna menekankan bahwa MKMK akan terus bekerja sesuai dengan alur yang telah ditetapkan. Ia menyatakan komitmen lembaga untuk menangani setiap laporan secara objektif dan berjenjang, tanpa terpengaruh oleh dinamika yang terjadi.

"Soal laporan itu sama sekali akan tidak mengganggu kerja MKMK. Kami bekerja seperti biasa. Alurnya sudah ajeg/baku," tegas Palguna kepada awak media pada Minggu (22/2/2026).

Pemeriksaan terhadap Adies Kadir Masuk Tahap Krusial

Sementara itu, proses terkait hakim Adies Kadir terus berlanjut. Palguna menjelaskan bahwa pemeriksaan telah memasuki tahap yang cukup mendalam, yaitu rapat permusyawaratan hakim (RPH). Tahap ini menjadi penentu apakah sebuah laporan akan dilanjutkan ke persidangan penuh atau tidak.

"Tahapnya sudah sampai mendengar keterangan hakim terlapor. Sekarang masuk ke tahap RPH untuk menentukan apakah laporan-laporan ini layak diteruskan ke tahap pemeriksaan persidangan atau tidak," paparnya lebih lanjut.

Dasar Laporan dari Formasi

Laporan terhadap Palguna sendiri diajukan oleh Formasi pada Sabtu (21/2). Dalam pernyataan resminya, organisasi mahasiswa itu menyoroti sikap dan tindakan Palguna sebagai Ketua MKMK.

Mereka mengungkapkan, "Formasi menilai bahwa sikap dan tindakan I Dewa Gede Palguna dalam menjalankan fungsinya sebagai Ketua MKMK telah melampaui batas kepatutan etis jabatan dan memperlihatkan kecenderungan personalisasi otoritas yang tidak selaras dengan nilai independensi kehakiman."

Dengan dua proses etik yang berjalan hampir bersamaan, kinerja MKMK tengah menjadi sorotan publik. Ke depan, langkah lembaga ini dalam menjaga netralitas dan prosedur yang berintegritas akan menjadi kunci untuk mempertahankan kewibawaannya.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar