"Tahapnya sudah sampai mendengar keterangan hakim terlapor. Sekarang masuk ke tahap RPH untuk menentukan apakah laporan-laporan ini layak diteruskan ke tahap pemeriksaan persidangan atau tidak," paparnya lebih lanjut.
Dasar Laporan dari Formasi
Laporan terhadap Palguna sendiri diajukan oleh Formasi pada Sabtu (21/2). Dalam pernyataan resminya, organisasi mahasiswa itu menyoroti sikap dan tindakan Palguna sebagai Ketua MKMK.
Mereka mengungkapkan, "Formasi menilai bahwa sikap dan tindakan I Dewa Gede Palguna dalam menjalankan fungsinya sebagai Ketua MKMK telah melampaui batas kepatutan etis jabatan dan memperlihatkan kecenderungan personalisasi otoritas yang tidak selaras dengan nilai independensi kehakiman."
Dengan dua proses etik yang berjalan hampir bersamaan, kinerja MKMK tengah menjadi sorotan publik. Ke depan, langkah lembaga ini dalam menjaga netralitas dan prosedur yang berintegritas akan menjadi kunci untuk mempertahankan kewibawaannya.
Artikel Terkait
Michelle Ashley Klaim Mandiri Finansial, Tolak Buka Sumber Penghasilan
Laga Eliminasi IBF Batal, Brandon Adams Dilarikan ke RS Sebelum Timbang Badan
Warga Geruduk Rumah Diduga Bandar Narkoba di Rohil, Kendaraan Dibakar
Kemacetan Parah Landa Kawasan Lapangan Banteng Imbas Gelaran Lebaran Betawi