MURIANETWORK.COM - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), I Dewa Gede Palguna, menghadapi laporan dugaan pelanggaran kode etik. Laporan yang diajukan oleh Forum Mahasiswa Indonesia (Formasi) ini muncul di tengah proses berjalannya pemeriksaan MKMK terhadap hakim konstitusi Adies Kadir. Palguna menegaskan bahwa laporan terhadap dirinya tidak akan mengganggu kinerja dan prosedur tetap lembaga tersebut.
Prosedur Tetap MKMK Tetap Berjalan
Menanggapi situasi ini, Palguna menekankan bahwa MKMK akan terus bekerja sesuai dengan alur yang telah ditetapkan. Ia menyatakan komitmen lembaga untuk menangani setiap laporan secara objektif dan berjenjang, tanpa terpengaruh oleh dinamika yang terjadi.
"Soal laporan itu sama sekali akan tidak mengganggu kerja MKMK. Kami bekerja seperti biasa. Alurnya sudah ajeg/baku," tegas Palguna kepada awak media pada Minggu (22/2/2026).
Pemeriksaan terhadap Adies Kadir Masuk Tahap Krusial
Sementara itu, proses terkait hakim Adies Kadir terus berlanjut. Palguna menjelaskan bahwa pemeriksaan telah memasuki tahap yang cukup mendalam, yaitu rapat permusyawaratan hakim (RPH). Tahap ini menjadi penentu apakah sebuah laporan akan dilanjutkan ke persidangan penuh atau tidak.
"Tahapnya sudah sampai mendengar keterangan hakim terlapor. Sekarang masuk ke tahap RPH untuk menentukan apakah laporan-laporan ini layak diteruskan ke tahap pemeriksaan persidangan atau tidak," paparnya lebih lanjut.
Dasar Laporan dari Formasi
Laporan terhadap Palguna sendiri diajukan oleh Formasi pada Sabtu (21/2). Dalam pernyataan resminya, organisasi mahasiswa itu menyoroti sikap dan tindakan Palguna sebagai Ketua MKMK.
Mereka mengungkapkan, "Formasi menilai bahwa sikap dan tindakan I Dewa Gede Palguna dalam menjalankan fungsinya sebagai Ketua MKMK telah melampaui batas kepatutan etis jabatan dan memperlihatkan kecenderungan personalisasi otoritas yang tidak selaras dengan nilai independensi kehakiman."
Dengan dua proses etik yang berjalan hampir bersamaan, kinerja MKMK tengah menjadi sorotan publik. Ke depan, langkah lembaga ini dalam menjaga netralitas dan prosedur yang berintegritas akan menjadi kunci untuk mempertahankan kewibawaannya.
Artikel Terkait
Indonesia dan AS Sepakati Perjanjian Dagang, Tarif 32% Ditekan Jadi 19%
Menteri Fadli Zon Tinjau Museum Mpu Tantular, Dorong Revitalisasi dan Pengembangan Koleksi
Trump Naikkan Tarif Impor ke 15% Usai Kalah di Mahkamah Agung
Istri Anggota DPRD Sulsel Tewas dalam Kecelakaan di Tol Reformasi Makassar