MalangNetwork.com - Gibran cawapres nomor urut 02 pernah membagikan susu gratis saat CFD di Jakarta pada 3 Desember 2023.
Hal tersebut mendapat atensi dari berbagai pihak, salah satunya Bawaslu Jakarta Pusat.
Setelah melalu pengkajian yang lebih mendalam, Bawaslu Jakarta Pusat menetapkan pada 2 Januari 2024 bahwa aksi cawapres nomor urut 02 tersebut melanggar Pergub DKI Jakarta.
Baca Juga: Gibran Disebut Mirip Do Kyungsoo 100 Days My Prince, Netizen: Ini Mah Beneran Putra Mahkota
Pergub DKI Jakarta no. 1 tahun 2016 pasal 7 mengatur tentang larangan kegiatan partai politik di lokasi CFD.
Artikel Terkait
KPK Gelar OTT di Kantor Pajak Jakarta Utara, Dugaan Manipulasi Pengurangan Pajak
Poligami Dihukum Lebih Berat, Kohabitasi Diringankan: Paradoks KUHP Baru
Anies Baswedan dan Tiga Lapis Strategi Menuju 2029
Iran Tegas Tangani Perusuh, Unjuk Rasa Bergulir ke 45 Kota