Sejak tanggal 2 Januari 2026, Indonesia resmi mengoperasikan dua kitab hukum baru. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang sempat ramai dibahas, akhirnya diberlakukan. Penandatanganan oleh Presiden Prabowo Subianto pada akhir Desember lalu menjadi penanda dimulainya babak baru penegakan hukum di tanah air.
Meresmikan kedua UU itu, Prabowo menekennya tepat pada 29 Desember 2025. Jadi, tak ada lagi penundaan. KUHAP dan KUHP yang baru kini sudah punya kekuatan hukum penuh.
Konfirmasi soal pengesahan itu datang langsung dari Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi. Saat ditemui di Lanud Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, Senin lalu, ia dengan singkat mengiyakan.
"Ya, UU sudah ditandatangani Presiden," ujar Prasetyo.
Ditanya apakah penerapannya bersamaan dengan KUHP, ia pun menegaskan, "Iya dong."
Perubahan ini, tentu saja, langsung disambut dengan aksi. Berbagai lembaga penegak hukum, dari Polri hingga Kejaksaan Agung, tak menunggu lama. Mereka segera mengambil langkah-langkah penyesuaian. Nah, berikut reaksi yang berhasil dikumpulkan dari beberapa institusi kunci.
Artikel Terkait
Wakil Komisi IX DPR Apresiasi Moratorium Dapur Baru MBG, Minta Evaluasi dan Investigasi Keracunan Dibuka ke Publik
Gunung Lewotobi Laki-Laki Erupsi, Kolom Abu Capai 1.500 Meter dan Hujan Abu Landa Sejumlah Wilayah
Kebakaran di Gambir, Seorang Lansia Tewas dan Lima Luka Bakar
Wakil Ketua Komisi VI DRI Sebut Kelangkaan Solar di Sumbar Bukan karena Kuota, Melainkan Penyalahgunaan