Sejak tanggal 2 Januari 2026, Indonesia resmi mengoperasikan dua kitab hukum baru. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang sempat ramai dibahas, akhirnya diberlakukan. Penandatanganan oleh Presiden Prabowo Subianto pada akhir Desember lalu menjadi penanda dimulainya babak baru penegakan hukum di tanah air.
Meresmikan kedua UU itu, Prabowo menekennya tepat pada 29 Desember 2025. Jadi, tak ada lagi penundaan. KUHAP dan KUHP yang baru kini sudah punya kekuatan hukum penuh.
Konfirmasi soal pengesahan itu datang langsung dari Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi. Saat ditemui di Lanud Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, Senin lalu, ia dengan singkat mengiyakan.
Artikel Terkait
Bendera GAM Berkibar di Tengah Reruntuhan Gempa Aceh: Provokasi atau Sinyal Bahaya?
Tragedi di Tengah Pesta: Kebakaran Bar Swiss Tewaskan Puluhan Saat Malam Tahun Baru
Kebakaran Pipa Gas di Kemuning Mulai Reda, Lalu Lintas Kembali Bergerak
Tragedi Warakas: Anak Pulang Keria Temukan Ibu dan Dua Saudara Tewas dengan Busa di Mulut