MURIANETWORK.COM - Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan kebijakan tarif resiprokal global Presiden Donald Trump pada Jumat (20/02) waktu setempat. Putusan bersejarah ini menyatakan bahwa presiden tidak memiliki kewenangan konstitusional untuk memberlakukan tarif besar-besaran secara sepihak. Keputusan itu muncul bertepatan dengan pengumuman kesepakatan dagang antara Indonesia dan AS, yang menetapkan tarif 19% untuk ekspor Indonesia ke AS dan penghapusan hampir seluruh hambatan tarif Indonesia untuk produk AS.
Inti Putusan Mahkamah Agung AS
Dalam putusan yang menggetarkan dunia politik dan perdagangan AS, Mahkamah Agung memutuskan bahwa kebijakan tarif Donald Trump melanggar konstitusi. Hakim agung menyimpulkan bahwa presiden tidak memiliki wewenang inheren untuk memberlakukan pajak impor secara luas tanpa mandat yang jelas dari Kongres.
Kebijakan Trump, yang didasarkan pada Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA) tahun 1977, telah memicu gelombang protes. Banyak perusahaan mengeluhkan kenaikan biaya mendadak dan kekhawatiran akan inflasi harga. Gugatan kemudian diajukan oleh sejumlah negara bagian dan pelaku usaha kecil yang menilai penggunaan IEEPA untuk memungut tarif telah melampaui batas wewenang eksekutif.
Dalam pendapat mayoritas yang ditulisnya, Ketua Mahkamah Agung John Roberts menegaskan prinsip pemisahan kekuasaan.
Putusan ini didukung oleh koalisi unik yang terdiri dari tiga hakim liberal dan dua hakim konservatif yang ditunjuk Trump sendiri, yaitu Amy Coney Barrett dan Neil Gorsuch. Sementara itu, tiga hakim konservatif lainnya menyatakan pendapat berbeda.
Reaksi Keras dan Langkah Cepat Donald Trump
Respons Trump terhadap putusan tersebut tidak tanggung-tanggung. Dalam konferensi pers di Gedung Putih, ia melontarkan kritik personal yang tajam terhadap keenam hakim yang memutuskan melawannya, termasuk kepada hakim-hakim yang pernah ia tunjuk sendiri.
Dengan nada geram, Trump menyebut putusan itu "mengerikan" dan mengecam para hakim sebagai "orang bodoh".
Tak berlama-lama meratapi kekalahan, Trump segera mengambil tindakan. Hanya dalam hitungan jam, ia mengumumkan pemberlakuan tarif global baru sebesar 10% dengan menggunakan sebuah aturan lama bernama "Section 122". Aturan ini memberikan presiden kewenangan sementara untuk menetapkan tarif, yang harus mendapat persetujuan Kongres dalam 150 hari. Langkah ini dinilai sebagai upaya untuk mempertahankan agenda proteksionisnya melalui jalur lain.
Artikel Terkait
Anak di Lahat Tega Bunuh dan Mutilasi Ibu Kandung Gara-gara Tak Diberi Uang Judi
Dubes UEA Ungkap 85% Serangan Iran Arahkan ke Negara Teluk dan Yordania
Presiden Prabowo Resmikan Pabrik Kendaraan Listrik di Magelang
China Perluas Layanan Kereta Cepat untuk Anjing dan Kucing ke 121 Stasiun