MURIANETWORK.COM - Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan kebijakan tarif resiprokal global Presiden Donald Trump pada Jumat (20/02) waktu setempat. Putusan bersejarah ini menyatakan bahwa presiden tidak memiliki kewenangan konstitusional untuk memberlakukan tarif besar-besaran secara sepihak. Keputusan itu muncul bertepatan dengan pengumuman kesepakatan dagang antara Indonesia dan AS, yang menetapkan tarif 19% untuk ekspor Indonesia ke AS dan penghapusan hampir seluruh hambatan tarif Indonesia untuk produk AS.
Inti Putusan Mahkamah Agung AS
Dalam putusan yang menggetarkan dunia politik dan perdagangan AS, Mahkamah Agung memutuskan bahwa kebijakan tarif Donald Trump melanggar konstitusi. Hakim agung menyimpulkan bahwa presiden tidak memiliki wewenang inheren untuk memberlakukan pajak impor secara luas tanpa mandat yang jelas dari Kongres.
Kebijakan Trump, yang didasarkan pada Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA) tahun 1977, telah memicu gelombang protes. Banyak perusahaan mengeluhkan kenaikan biaya mendadak dan kekhawatiran akan inflasi harga. Gugatan kemudian diajukan oleh sejumlah negara bagian dan pelaku usaha kecil yang menilai penggunaan IEEPA untuk memungut tarif telah melampaui batas wewenang eksekutif.
Dalam pendapat mayoritas yang ditulisnya, Ketua Mahkamah Agung John Roberts menegaskan prinsip pemisahan kekuasaan.
"Ketika Kongres memberikan wewenang soal tarif, hal itu harus dilakukan dengan istilah yang sangat jelas dan batasan yang ketat. Jika Kongres memang berniat memberikan kekuasaan luar biasa untuk menetapkan tarif, mereka pasti akan mengatakannya secara tegas, seperti yang selalu mereka lakukan dalam aturan-aturan tarif lainnya," tulis Roberts.
Putusan ini didukung oleh koalisi unik yang terdiri dari tiga hakim liberal dan dua hakim konservatif yang ditunjuk Trump sendiri, yaitu Amy Coney Barrett dan Neil Gorsuch. Sementara itu, tiga hakim konservatif lainnya menyatakan pendapat berbeda.
Reaksi Keras dan Langkah Cepat Donald Trump
Respons Trump terhadap putusan tersebut tidak tanggung-tanggung. Dalam konferensi pers di Gedung Putih, ia melontarkan kritik personal yang tajam terhadap keenam hakim yang memutuskan melawannya, termasuk kepada hakim-hakim yang pernah ia tunjuk sendiri.
Dengan nada geram, Trump menyebut putusan itu "mengerikan" dan mengecam para hakim sebagai "orang bodoh".
"Saya malu dengan beberapa hakim pengadilan. Benar-benar malu karena tidak memiliki keberanian untuk melakukan apa yang benar untuk negara kita," ujarnya di hadapan wartawan.
Tak berlama-lama meratapi kekalahan, Trump segera mengambil tindakan. Hanya dalam hitungan jam, ia mengumumkan pemberlakuan tarif global baru sebesar 10% dengan menggunakan sebuah aturan lama bernama "Section 122". Aturan ini memberikan presiden kewenangan sementara untuk menetapkan tarif, yang harus mendapat persetujuan Kongres dalam 150 hari. Langkah ini dinilai sebagai upaya untuk mempertahankan agenda proteksionisnya melalui jalur lain.
Dampak dan Peluang bagi Indonesia
Bagi Indonesia, putusan Mahkamah Agung AS ini membawa angin segar sekaligus menciptakan situasi yang kompleks. Pakar ekonomi melihatnya sebagai kabar positif yang dapat membebaskan Indonesia dari tekanan perjanjian dagang timbal balik (ART) yang sebelumnya dinegosiasikan di bawah ancaman tarif tinggi.
Direktur Eksekutif Celios, Bhima Yudhistira, menjelaskan implikasi langsung dari pembatalan tersebut.
"Ancaman tarif resiprokal sudah tidak berlaku lagi, bahkan perusahaan Indonesia bisa menagih selisih bea masuk ke AS. Semua yang dilakukan tim negosiasi Indonesia di Washington DC bisa kita anggap batal," jelas Bhima.
Ia menambahkan bahwa Indonesia kini memiliki ruang gerak lebih luas untuk menjalin kerja sama dengan mitra dagang lainnya, tanpa terikat oleh klausul eksklusif yang mungkin merugikan. Namun, situasinya menjadi berlapis mengingat kesepakatan tarif 19% antara Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan perwakilan AS telah ditandatangani tepat di hari yang sama dengan putusan MA. Kesepakatan yang masih perlu diratifikasi itu kini status hukumnya dipertanyakan, menimbulkan ketidakpastian bagi para pelaku usaha di kedua negara.
Proses Pengembalian Dana dan Reaksi Pasar
Salah satu konsekuensi besar dari putusan ini adalah tuntutan pengembalian dana tarif yang telah dipungut pemerintah AS, yang nilainya mencapai miliaran dolar. Ratusan perusahaan, dari usaha kecil hingga raksasa ritel, telah bersiap mengajukan klaim.
Meski demikian, prosesnya diperkirakan akan berliku dan memakan waktu lama. Dalam pendapat berbeda, Hakim Brett Kavanaugh bahkan memperingatkan bahwa hal ini dapat menimbulkan "kekacauan administratif". Pemerintahan Trump juga diperkirakan akan melakukan berbagai upaya hukum untuk memperlambat atau menghalangi proses pengembalian dana tersebut.
Di pasar, reaksi awal terlihat positif. Saham-saham di Wall Street menguat, mencerminkan kelegaan pelaku pasar atas berkurangnya ketidakpastian perdagangan global. Beth Benike, pemilik usaha kecil di Minnesota, menggambarkan perasaannya.
"Saya merasa... seolah beban seberat seribu pon telah terangkat dari pundak saya," ungkapnya.
Namun, kehati-hatian tetap berlaku. Para analis mengingatkan bahwa langkah cepat Trump menggunakan Section 122 menunjukkan bahwa gejolak di arena perdagangan internasional belum berakhir. Negara-negara mitra dagang AS kini harus kembali menganalisis posisi mereka, menunggu perkembangan politik domestik AS, dan mempersiapkan respons terhadap babak baru kebijakan tarif yang mungkin datang.
Artikel Terkait
Satgas PRR Apresiasi Kemajuan Pemulihan Pascabencana di Bireuen
Kapolri Lantik Lima Anggota Baru Dewan Penasihat KSPSI di Jatiluhur
Newcastle Hadapi Manchester City dengan Modal Tiga Kemenangan Tandang Beruntun
Kapolri Instruksikan Akses Prioritas Layanan BPJS di RS Polri untuk Buruh