MURIANETWORK.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 18 tahun penjara dan denda pengganti Rp13,4 triliun kepada Kerry Riza Adrianto, Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak (OTM). Tuntutan berat ini diajukan dalam perkara dugaan korupsi yang terkait dengan tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina. Menyusul pembacaan tuntutan, tim kuasa hukum terdakwa menyampaikan keberatan keras, dengan menyoroti kejanggalan dalam proses penyusunan berkas tuntutan tersebut.
Keberatan Hukum: Tuntutan Diduga Plagiat Dakwaan
Hamdan Zoelva, selaku kuasa hukum Kerry Riza, mengungkapkan keheranannya atas isi surat tuntutan yang dibacakan jaksa. Menurutnya, setelah melalui proses persidangan yang berjalan sekitar empat bulan dengan menghadirkan sejumlah saksi, isi tuntutan seharusnya merefleksikan fakta-fakta yang terungkap di meja hijau. Namun, kenyataannya justru berbeda.
“Kami mengungkapkan fakta yang sangat memprihatinkan, surat tuntutan yang berjumlah 2.596 lembar yang disusun penuntut umum, setelah kami cek, ternyata 99 dari isi tuntutan kembar identik dengan surat dakwaan atau disebut plagiarisme,” kata Hamdan, Sabtu (21/2/2026).
Pernyataan itu menegaskan posisi pihak pembela yang merasa proses hukum tidak berjalan sebagaimana mestinya. Mereka menilai jaksa tidak menggunakan temuan persidangan sebagai landasan utama, melainkan sekadar mengulang materi dakwaan awal.
Poin Krusial: Keberadaan Saksi yang Diperdebatkan
Lebih lanjut, Hamdan mempersoalkan penggunaan nama Irawan Prakoso sebagai bukti materiil dalam tuntutan. Yang menjadi sorotan, saksi tersebut sama sekali tidak pernah dihadirkan atau dimintai keterangan selama persidangan perkara Kerry Riza berlangsung.
Artikel Terkait
Atletico Hancurkan Barcelona 2-0 di Camp Nou, Tuan Rumah Terancam Tersingkir
PSG Kalahkan Liverpool 2-0, Kokohkan Posisi Jelang Leg Kedua
Harga Emas Perhiasan Tembus Rp2,4 Juta per Gram pada 9 April 2026
Kisah Mardi Rambo dan Pengorbanan Prajurit Garuda di Medan Perdamaian