Kuasa Hukum Klaim Tuntutan 18 Tahun untuk Bos OTM Plagiat Dakwaan

- Sabtu, 21 Februari 2026 | 14:30 WIB
Kuasa Hukum Klaim Tuntutan 18 Tahun untuk Bos OTM Plagiat Dakwaan

“Ada satu hal yang kami anggap sangat prinsipil, sangat krusial, yaitu menjadikan Irawan Prakoso sebagai satu bukti dalil material yang dijadikan hal yang sangat pokok bagi jaksa dalam melihat tindak pidana yang terkait dengan OTM. Kami menyatakan bahwa jaksa dalam tuntutannya manipulatif,” tegas Hamdan.

Dia menjelaskan bahwa Irawan Prakoso justru muncul sebagai saksi dalam perkara terpisah, yaitu kasus yang melibatkan Hanung Budya Yuktyanta, mantan Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina. Keberadaan saksi di Indonesia namun sengaja tidak diajukan dalam perkara ini dinilai sebagai sebuah kejanggalan prosedural.

“Yang namanya Irawan Prakoso ada di Indonesia dan menjadi saksi di kasus yang lain yang ada di sini, tapi dengan sengaja tidak diajukan sebagai saksi maupun dalam berkas dalam perkara ini,” lanjutnya.

Rincian Tuntutan dan Pertimbangan Jaksa

Secara rinci, Muhammad Kerry Adrianto Riza tidak hanya dituntut hukuman pidana penjara, tetapi juga denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Tuntutan pembayaran uang pengganti mencapai angka fantastis, yakni Rp13.405.420.003.854.

Dalam pertimbangannya, jaksa menyertakan sejumlah hal yang memberatkan terdakwa. Kerry dinilai tidak menunjukkan rasa bersalah atau penyesalan atas perbuatannya, serta dianggap tidak mendukung upaya pemerintah menciptakan pemerintahan yang bersih. Perbuatan terdakwa juga disebut telah menimbulkan kerugian keuangan dan perekonomian negara dalam skala sangat besar. Satu-satunya hal yang dianggap meringankan adalah fakta bahwa Kerry belum pernah dihukum sebelumnya.

Dengan adanya keberatan substantif dari pihak pertahanan, perjalanan kasus ini memasuki babak yang kritis. Klaim plagiarisme dan manipulasi bukti dari kuasa hukum tentunya akan menjadi materi pembelaan yang serius, menantang kredibilitas proses penuntutan yang dibangun oleh jaksa.

Editor: Handoko Prasetyo


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar