MURIANETWORK.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 18 tahun penjara dan denda pengganti Rp13,4 triliun kepada Kerry Riza Adrianto, Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak (OTM). Tuntutan berat ini diajukan dalam perkara dugaan korupsi yang terkait dengan tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina. Menyusul pembacaan tuntutan, tim kuasa hukum terdakwa menyampaikan keberatan keras, dengan menyoroti kejanggalan dalam proses penyusunan berkas tuntutan tersebut.
Keberatan Hukum: Tuntutan Diduga Plagiat Dakwaan
Hamdan Zoelva, selaku kuasa hukum Kerry Riza, mengungkapkan keheranannya atas isi surat tuntutan yang dibacakan jaksa. Menurutnya, setelah melalui proses persidangan yang berjalan sekitar empat bulan dengan menghadirkan sejumlah saksi, isi tuntutan seharusnya merefleksikan fakta-fakta yang terungkap di meja hijau. Namun, kenyataannya justru berbeda.
“Kami mengungkapkan fakta yang sangat memprihatinkan, surat tuntutan yang berjumlah 2.596 lembar yang disusun penuntut umum, setelah kami cek, ternyata 99 dari isi tuntutan kembar identik dengan surat dakwaan atau disebut plagiarisme,” kata Hamdan, Sabtu (21/2/2026).
Pernyataan itu menegaskan posisi pihak pembela yang merasa proses hukum tidak berjalan sebagaimana mestinya. Mereka menilai jaksa tidak menggunakan temuan persidangan sebagai landasan utama, melainkan sekadar mengulang materi dakwaan awal.
Poin Krusial: Keberadaan Saksi yang Diperdebatkan
Lebih lanjut, Hamdan mempersoalkan penggunaan nama Irawan Prakoso sebagai bukti materiil dalam tuntutan. Yang menjadi sorotan, saksi tersebut sama sekali tidak pernah dihadirkan atau dimintai keterangan selama persidangan perkara Kerry Riza berlangsung.
“Ada satu hal yang kami anggap sangat prinsipil, sangat krusial, yaitu menjadikan Irawan Prakoso sebagai satu bukti dalil material yang dijadikan hal yang sangat pokok bagi jaksa dalam melihat tindak pidana yang terkait dengan OTM. Kami menyatakan bahwa jaksa dalam tuntutannya manipulatif,” tegas Hamdan.
Dia menjelaskan bahwa Irawan Prakoso justru muncul sebagai saksi dalam perkara terpisah, yaitu kasus yang melibatkan Hanung Budya Yuktyanta, mantan Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina. Keberadaan saksi di Indonesia namun sengaja tidak diajukan dalam perkara ini dinilai sebagai sebuah kejanggalan prosedural.
“Yang namanya Irawan Prakoso ada di Indonesia dan menjadi saksi di kasus yang lain yang ada di sini, tapi dengan sengaja tidak diajukan sebagai saksi maupun dalam berkas dalam perkara ini,” lanjutnya.
Rincian Tuntutan dan Pertimbangan Jaksa
Secara rinci, Muhammad Kerry Adrianto Riza tidak hanya dituntut hukuman pidana penjara, tetapi juga denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Tuntutan pembayaran uang pengganti mencapai angka fantastis, yakni Rp13.405.420.003.854.
Dalam pertimbangannya, jaksa menyertakan sejumlah hal yang memberatkan terdakwa. Kerry dinilai tidak menunjukkan rasa bersalah atau penyesalan atas perbuatannya, serta dianggap tidak mendukung upaya pemerintah menciptakan pemerintahan yang bersih. Perbuatan terdakwa juga disebut telah menimbulkan kerugian keuangan dan perekonomian negara dalam skala sangat besar. Satu-satunya hal yang dianggap meringankan adalah fakta bahwa Kerry belum pernah dihukum sebelumnya.
Dengan adanya keberatan substantif dari pihak pertahanan, perjalanan kasus ini memasuki babak yang kritis. Klaim plagiarisme dan manipulasi bukti dari kuasa hukum tentunya akan menjadi materi pembelaan yang serius, menantang kredibilitas proses penuntutan yang dibangun oleh jaksa.
Artikel Terkait
Jadwal Buka Puasa di Medan 21 Februari 2026 Pukul 18.43 WIB
Mendagri Tinjau Pembangunan Jembatan di Bireuen, Progres Capai 18 Persen
IPB University Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru 2026 Melalui Tujuh Jalur Seleksi
Ketua Komisi III DPR Minta Korban Teror Laporkan ke Polisi, Singgung Ada Pihak Ketiga