"Memang benar melibatkan PPATK untuk mengetahui aliran dana, adapun BD (bandar) yang akan dilaporkan 'KE', 'AS' dan 'S," ucap Zulkarnain.
Nasib Didik sendiri sudah diputuskan. Majelis Hakim Sidang KKEP Polri telah memecatnya dengan status Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Dia kini berstatus tersangka dalam dua kasus sekaligus: penerimaan dana bandar narkoba dan penyalahgunaan wewenang.
Dan itu belum semuanya. Dalam persidangan KKEP, terungkap pula fakta mencengangkan lainnya. Didik juga diduga melakukan tindak pidana penyimpangan seksual.
Sementara itu, petugas dari Dit Narkoba Bareskrim berhasil menyita sebuah koper putih milik Didik. Isinya? Berbagai jenis narkoba. Koper itu ditemukan di rumah seorang Polwan, Aipda Dianita, di kawasan Karawaci, Tangerang.
Penemuan barang bukti ini berawal dari penangkapan Didik oleh Biro Paminal Divisi Propam pada Rabu, 11 Februari sore lalu di Tangerang. Dari hasil pemeriksaan, terunggahlah keberadaan koper putih itu di kediaman sang Polwan.
Setelah dibuka, isinya membuat penyidik menghela napas. Ada sabu seberat 16,3 gram, puluhan butir ekstasi, Alprazolam, Happy Five, serta ketamin. Sebuah gudang kecil barang haram yang akhirnya terbongkar.
Artikel Terkait
Iran Galang Rantai Manusia Lindungi Pembangkit Listrik Jelang Ultimatum Trump
Arteta Waspadai Ancaman Sporting Lisbon di Laga Perempat Final Liga Champions
Trump Ancam Serang Pembangkit Listrik Iran Jika Selat Hormuz Tak Dibuka
ITB Soroti Pentingnya Kombinasi FTTH dan FWA untuk Pemerataan Internet