"Akibat dari banyaknya minuman keras, saya khawatir nanti akan merambah ke tawuran. Ya karena kita enggak tahu, misalkan minumnya habis maghrib ya, kemudian pecahnya (tawuran) di subuh. Nah itu. Jadi ini merupakan langkah yang antisipatif dari Satpol PP Jakarta Barat," tutur Herry.
Ia menambahkan, pihaknya akan mengambil tindakan tegas terhadap para pelanggar. "Nah, ini kita antisipasi karena akan berdampak kepada kehidupan masyarakat yang saat ini sedang menghadapi bulan suci Ramadhan," ujarnya.
Sanksi Hukum dan Rencana Pemusnahan Barang Bukti
Para penjual yang tertangkap tangan akan diproses secara hukum. Herry menegaskan bahwa sanksi yustisi akan diterapkan sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku di DKI Jakarta. "Nanti apabila kedapatan (menjual) di luar perizinan, ya kita akan BAP dan kita akan kenakan yustisi," imbuhnya.
Sementara itu, ribuan botol minuman keras yang berhasil diamankan tidak akan dibiarkan begitu saja. Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban Satpol PP Jakarta Barat, Edison Butar Butar, mengungkapkan rencana pemusnahan barang bukti tersebut.
"Pemusnahan sesuai dengan kesepakatan dari pada pimpinan daerah termasuk Kejaksaan, Polisi, TNI di Monas nanti. Kemungkinan itu bulan Mei dimusnahkan," ungkap Edison. Rencana ini menunjukkan komitmen untuk menindaklanjuti operasi hingga tuntas dan memberikan efek jera.
Artikel Terkait
PM Spanyol Serukan Penghentian Serangan terhadap Pasukan Perdamaian PBB di Lebanon
Ledakan Diduga dari Pabrik di Sidoarjo Rusak Sejumlah Rumah Warga
PM Qatar Kecam Penargetan Infrastruktur Sipil di Tengah Eskalasi dengan Iran
KLH Jatuhkan Sanksi Administratif kepada 67 Perusahaan Pemicu Banjir di Tiga Provinsi