Suasana Ramadan di Kabupaten Bogor tahun ini bakal terasa berbeda. Pemerintah setempat baru saja mengeluarkan kebijakan tegas: seluruh tempat hiburan malam wajib tutup selama bulan suci. Langkah ini diambil untuk menjaga ketertiban dan ketenteraman, kata Bupati Rudy Susmanto, menyusul surat edaran yang dia terbitkan terkait Ramadan 1447 Hijriah atau 2026 Masehi.
Yang dimaksud tempat hiburan itu macam-macam. Mulai dari klub malam, pub, bar, sampai tempat karaoke dan spa. Semuanya harus menghentikan operasionalnya untuk sementara. Bahkan panti pijat refleksi pun ikut kena imbas. Intinya, semua jenis usaha yang dianggap bisa mengganggu kekhusyukan ibadah puasa tak boleh buka.
“Kebijakan ini kami terapkan untuk menjaga ketertiban umum dan menciptakan suasana Ramadhan yang aman, nyaman, serta kondusif bagi masyarakat yang menjalankan ibadah puasa,”
kata Rudy Susmanto di Bogor, Jumat (20/2/2026) lalu. Pernyataannya itu dikutip dari kantor berita Antara.
Namun begitu, aturan ini tak cuma buat pengusaha hiburan malam. Pemerintah daerah juga mengimbau pelaku di sektor pariwisata dan perhotelan untuk berhati-hati. Mereka diminta tidak menyelenggarakan acara yang berpotensi ricuh dan tentu saja, harus menghormati warga yang sedang berpuasa.
Langkah pengawasan pun diperketat. Para camat diinstruksikan berkoordinasi dengan forum pimpinan kecamatan untuk menggelar patroli gabungan. Patroli ini rencananya bakal dilakukan pada jam-jam rawan: mulai pukul 22.00 WIB usai tarawih, hingga pukul 05.00 WIB setelah waktu sahur berlalu. Aparat keamanan, pemerintah daerah, dan unsur masyarakat akan turun bersama.
Nah, bagi usaha kulir seperti restoran atau kafe, ada aturan khusus. Mereka diwajibkan memasang tirai atau penutup di siang hari. Tujuannya sederhana: agar aktivitas orang makan dan minum di dalam tidak terlihat langsung dari jalan. Ini bentuk penghormatan pada mereka yang menahan lapar dan dahaga.
Di sisi lain, Pemkab Bogor tak hanya mengandalkan aturan dan patroli. Mereka juga mengajak tokoh agama dan masyarakat untuk ikut mengingatkan warga. Imbauannya jelas: jaga kerukunan dan hindari aktivitas yang bisa mengganggu suasana tenang bulan Ramadan.
Kebijakan ini, meski mungkin berdampak pada perekonomian sektor hiburan, dianggap perlu untuk menciptakan nuansa yang lebih khidmat. Bagaimanapun, Ramadan adalah momentum khusus bagi umat Islam, dan suasana sekitar diharapkan bisa mendukung.
Artikel Terkait
Lubang Jalan di Kebon Jeruk Jakarta Barat Nyaris Celakakan Pengendara Motor
DPR Desak Evaluasi Kontrak LPDP Usai Viral Pamer Anak Jadi WNI Inggris
Kapolda Sumsel Tekankan Optimalisasi Pelayanan dan Keamanan saat Safari Ramadan di OKI
Pemerintah Buka Peluang Impor Etanol untuk Dukung Program Bahan Bakar Bersih