Langkah pengawasan pun diperketat. Para camat diinstruksikan berkoordinasi dengan forum pimpinan kecamatan untuk menggelar patroli gabungan. Patroli ini rencananya bakal dilakukan pada jam-jam rawan: mulai pukul 22.00 WIB usai tarawih, hingga pukul 05.00 WIB setelah waktu sahur berlalu. Aparat keamanan, pemerintah daerah, dan unsur masyarakat akan turun bersama.
Nah, bagi usaha kulir seperti restoran atau kafe, ada aturan khusus. Mereka diwajibkan memasang tirai atau penutup di siang hari. Tujuannya sederhana: agar aktivitas orang makan dan minum di dalam tidak terlihat langsung dari jalan. Ini bentuk penghormatan pada mereka yang menahan lapar dan dahaga.
Di sisi lain, Pemkab Bogor tak hanya mengandalkan aturan dan patroli. Mereka juga mengajak tokoh agama dan masyarakat untuk ikut mengingatkan warga. Imbauannya jelas: jaga kerukunan dan hindari aktivitas yang bisa mengganggu suasana tenang bulan Ramadan.
Kebijakan ini, meski mungkin berdampak pada perekonomian sektor hiburan, dianggap perlu untuk menciptakan nuansa yang lebih khidmat. Bagaimanapun, Ramadan adalah momentum khusus bagi umat Islam, dan suasana sekitar diharapkan bisa mendukung.
Artikel Terkait
PM Spanyol Serukan Penghentian Serangan terhadap Pasukan Perdamaian PBB di Lebanon
Ledakan Diduga dari Pabrik di Sidoarjo Rusak Sejumlah Rumah Warga
PM Qatar Kecam Penargetan Infrastruktur Sipil di Tengah Eskalasi dengan Iran
KLH Jatuhkan Sanksi Administratif kepada 67 Perusahaan Pemicu Banjir di Tiga Provinsi