Lalu, bagaimana mekanismenya? Rupanya, struktur yang dibangun bersifat dinamis. Kedua pihak setuju membentuk sebuah Dewan Direksi atau Council of Board. Tugas dewan ini adalah meninjau kebijakan secara berkala, termasuk membahas kemungkinan penyesuaian tarif.
“Ada peluang untuk perbedaan tarif, apakah itu lebih rendah, yang nantinya dibahas di dalam Council of Board yang akan dibentuk,” tambah Airlangga.
Di sisi lain, jalan masih panjang. Perjanjian baru akan berlaku efektif 90 hari setelah proses hukum di kedua negara selesai. Di Indonesia, pemerintah harus berkonsultasi dulu dengan DPR.
“Kami dari pemerintah akan segera menyampaikan kepada DPR RI terkait dengan undang-undang ini,” tutup Airlangga.
Jadi, meski tandatangan sudah ada di atas kertas, implementasinya masih menunggu. Yang pasti, langkah ini menunjukkan kemauan kedua negara untuk membuka keran kerja sama pertahanan yang lebih pragmatis. Kita lihat saja nanti hasilnya.
Artikel Terkait
Transaksi SPKLU di Sulselrabar Melonjak 208% Saat Mudik Lebaran
Wamendagri Apresiasi Capaian Ekonomi Kepri, Soroti Perlu Optimalisasi Belanja Daerah
Tata Cara dan Keutamaan Sholat Dhuha, Ibadah Pagi yang Sarat Harapan
Pemulihan Pascabencana Sumatra: Sumbar Paling Cepat, Aceh Tamiang Masih Butuh Perhatian Serius