Lalu, bagaimana mekanismenya? Rupanya, struktur yang dibangun bersifat dinamis. Kedua pihak setuju membentuk sebuah Dewan Direksi atau Council of Board. Tugas dewan ini adalah meninjau kebijakan secara berkala, termasuk membahas kemungkinan penyesuaian tarif.
“Ada peluang untuk perbedaan tarif, apakah itu lebih rendah, yang nantinya dibahas di dalam Council of Board yang akan dibentuk,” tambah Airlangga.
Di sisi lain, jalan masih panjang. Perjanjian baru akan berlaku efektif 90 hari setelah proses hukum di kedua negara selesai. Di Indonesia, pemerintah harus berkonsultasi dulu dengan DPR.
“Kami dari pemerintah akan segera menyampaikan kepada DPR RI terkait dengan undang-undang ini,” tutup Airlangga.
Jadi, meski tandatangan sudah ada di atas kertas, implementasinya masih menunggu. Yang pasti, langkah ini menunjukkan kemauan kedua negara untuk membuka keran kerja sama pertahanan yang lebih pragmatis. Kita lihat saja nanti hasilnya.
Artikel Terkait
Wamenristek Sebut Harga Listrik Panas Bumi Masih Lebih Mahal dari Batu Bara
LBH Cianjur Serahkan Data Tambahan ke KPK untuk Laporan Jual-Beli Jabatan
Don Lee Ucapkan Terima Kasih ke Pemprov DKI atas Dukungan Syuting Film Extraction: Tygo
AS Siap Genjot Serangan ke Iran Jelang Berakhirnya Ultimatum Trump