Jokowi dan Trump Tandatangani Perjanjian Dagang Timbal Balik AS-Indonesia

- Jumat, 20 Februari 2026 | 09:50 WIB
Jokowi dan Trump Tandatangani Perjanjian Dagang Timbal Balik AS-Indonesia

Poin krusial dari kesepakatan ini adalah adanya pengecualian dan fasilitas khusus. Pemerintah Indonesia, misalnya, berkomitmen memberikan tarif 0% untuk produk-produk pertanian tertentu dari AS, yang langsung berdampak pada harga pokok sejumlah bahan pangan masyarakat.

"Indonesia berkomitmen untuk memberikan fasilitas untuk produk Amerika dengan tarif nol karena utamanya Indonesia mengimpor produk pertanian, wheat, kemudian juga soybean. Sehingga masyarakat Indonesia membayar 0% untuk barang yang diproduksi dari noodle ataupun tahu dan tempe. Jadi masyarakat kita tidak dikenakan beban tambahan biaya untuk bahan baku yang kita impor dari Amerika Serikat," paparnya.

Di sisi lain, Airlangga juga menyebut bahwa ada klausul yang menguntungkan. "Amerika sepakat untuk mencabut pasal-pasal yang non-kerjasama ekonomi," ungkapnya, menandai penyederhanaan dalam perjanjian.

Komitmen AS dan Peluang untuk Tekstil

Pernyataan resmi dari Gedung Putih memperkuat kerangka kesepakatan tersebut. Pemerintah AS menyatakan akan mempertahankan tarif timbal balik sebesar 19% untuk impor dari Indonesia secara umum, namun dengan pengecualian penting untuk produk-produk tertentu yang mendapatkan tarif 0%.

Lebih menarik lagi, terdapat komitmen untuk membuka peluang bagi industri tekstil dan pakaian jadi Indonesia. Gedung Putih menyatakan akan menyiapkan mekanisme khusus yang memungkinkan barang-barang tekstil dan pakaian tertentu dari Indonesia menerima tarif 0%, dengan volume kuota yang akan ditentukan berdasarkan penggunaan kapas dan bahan baku tekstil buatan AS. Kebijakan ini berpotensi memberi angin segar bagi eksportir garmen Indonesia yang selama ini bersaing ketat di pasar global.

Dengan ditandatanganinya perjanjian ini, kedua negara kini memasuki fase implementasi yang menentukan. Keberhasilan pelaksanaannya akan sangat bergantung pada koordinasi teknis antar kementerian dan pelaku usaha di kedua sisi, sekaligus menjadi tolok ukur baru bagi dinamika perdagangan internasional di kawasan.

Editor: Lia Putri


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar