Polri kembali menunjukkan ketegasannya. Sidang etik yang digelar terhadap mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, akhirnya berujung pada pemecatan. Alasannya klasik tapi tetap memalukan: penyalahgunaan narkoba.
Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, menyambut baik langkah tegas ini. Menurutnya, keputusan ini adalah sinyal kuat dari pimpinan.
"Ini bentuk komitmen Kapolri pada jajaran, jangan main-main," tegas Sahroni ketika dikonfirmasi, Jumat (20/2/2026).
Ia menegaskan, siapa pun yang bersalah harus siap menanggung risikonya. "Apapun sikap menyalahi aturan maka resiko harus terima," imbuhnya. Tak cuma itu, Sahroni mendorong Divisi Propam Polri untuk terus waspada dan bertindak cepat. Tujuannya jelas: mencegah terulangnya kasus serupa di kemudian hari.
"Propam harus reaktif pada jajarannya. Terutama dalam pengawasan internal," ujarnya.
Artikel Terkait
Utang Pinjaman Online Tembus Rp100,69 Triliun, OJK Waspadai Kenaikan Tunggakan
JK Laporkan Empat Akun YouTube ke Bareskrim atas Tuduhan Makar dan Hoaks
Sopir Taksi Online Positif Sabu Diduga Picu Pelecehan Penumpang
AS Batasi Citra Satelit Kawasan Konflik, Akses Verifikasi Independen Terhambat