Polri Pecat AKBP Didik, Mantan Kapolres Bima Kota, Terbukti Penyalahguna Narkoba

- Jumat, 20 Februari 2026 | 03:25 WIB
Polri Pecat AKBP Didik, Mantan Kapolres Bima Kota, Terbukti Penyalahguna Narkoba

Di sisi lain, proses sidangnya sendiri sudah rampung digelar. Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan bahwa AKBP Didik terbukti melanggar. Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, memaparkan detailnya. Sidang itu dipimpin oleh Wairwasum Polri Irjen Merdisyam, dengan Wakil Ketua Komisi dijabat Karo Wabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto.

"Menjatuhkan sanksi berupa etika yaitu perilaku terlanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," jelas Trunoyudo di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (19/2).

Hukumannya tidak main-main. Selain harus menjalani penempatan khusus atau patsus selama tujuh hari, nasib kariernya pun tamat. Polri memutuskan memberhentikan Didik dengan tidak hormat (PTDH).

"(Diputuskan) pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," pungkas Trunoyudo. Keputusan ini sekaligus jadi peringatan keras bagi seluruh jajaran. Bahwa pelanggaran berat, seperti narkoba, tak akan pernah ditoleransi.

Editor: Bayu Santoso


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar