Di sisi lain, proses sidangnya sendiri sudah rampung digelar. Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan bahwa AKBP Didik terbukti melanggar. Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, memaparkan detailnya. Sidang itu dipimpin oleh Wairwasum Polri Irjen Merdisyam, dengan Wakil Ketua Komisi dijabat Karo Wabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto.
"Menjatuhkan sanksi berupa etika yaitu perilaku terlanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," jelas Trunoyudo di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (19/2).
Hukumannya tidak main-main. Selain harus menjalani penempatan khusus atau patsus selama tujuh hari, nasib kariernya pun tamat. Polri memutuskan memberhentikan Didik dengan tidak hormat (PTDH).
"(Diputuskan) pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," pungkas Trunoyudo. Keputusan ini sekaligus jadi peringatan keras bagi seluruh jajaran. Bahwa pelanggaran berat, seperti narkoba, tak akan pernah ditoleransi.
Artikel Terkait
Utang Pinjaman Online Tembus Rp100,69 Triliun, OJK Waspadai Kenaikan Tunggakan
JK Laporkan Empat Akun YouTube ke Bareskrim atas Tuduhan Makar dan Hoaks
Sopir Taksi Online Positif Sabu Diduga Picu Pelecehan Penumpang
AS Batasi Citra Satelit Kawasan Konflik, Akses Verifikasi Independen Terhambat