Tiga Pengusaha Ditangkap DJP Atas Kasus Faktur Pajak Fiktif Rugikan Negara Rp 10,59 Miliar

- Sabtu, 15 November 2025 | 11:00 WIB
Tiga Pengusaha Ditangkap DJP Atas Kasus Faktur Pajak Fiktif Rugikan Negara Rp 10,59 Miliar

DJP Tangkap Tiga Pengusaha Terkait Dugaan Manipulasi Pajak Senilai Rp 10,59 Miliar

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali mencatatkan keberhasilan dalam penegakan hukum perpajakan. Tiga orang pengusaha berhasil diamankan akibat diduga terlibat dalam sebuah kasus penggelapan pajak yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp10,59 miliar.

Ketiga tersangka yang berinisial AFW, AH, dan FJ secara resmi telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Proses penyerahan tersangka dan barang bukti ini dilaksanakan pada Kamis, 13 November 2025, menyusul dinyatakan lengkapnya berkas perkara oleh pihak kejaksaan.

Melalui rilis resminya bernomor Siaran Pers SP-30/WPJ.05/2025, DJP menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian krusial dari proses penyidikan berkelanjutan terhadap tindak pidana di bidang perpajakan.

Modus Operandi: Faktur Pajak Fiktif dan Pelaporan SPT Palsu

Berdasarkan investigasi DJP, ketiga tersangka diduga melakukan aksinya melalui PT FNB. Modus yang digunakan adalah dengan menerbitkan dan memanfaatkan Faktur Pajak Tidak Berdasarkan Transaksi Sebenarnya (faktur fiktif). Tidak hanya itu, mereka juga diduga telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN Tahun 2022 untuk periode Januari hingga Oktober yang berisi informasi dan data yang tidak benar.

Aksi melawan hukum ini berakibat langsung pada keuangan negara, menimbulkan kerugian sebesar Rp10.597.458.809.


Halaman:

Komentar