Untuk tindakan ini, ancaman hukumannya bahkan lebih serius, mencakup pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun. Dua tuntutan berat ini menggambarkan kompleksitas dan tingkat pelanggaran yang didakwakan kepada mantan perwira tersebut.
Putusan Komisi Kode Etik dan Sanksi Administratif
Sebelum penahanan, proses internal di tubuh Polri telah berjalan. Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada hari yang sama memutuskan untuk memecat Didik tidak dengan hormat. Keputusan ini bukan tanpa dasar.
Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, membeberkan temuan sidang. Didik terbukti meminta dan menerima uang dari bandar narkoba, menyalahgunakan narkotika, serta melakukan kegiatan penyimpangan seksual asusila.
“Melakukan penyalahgunaan narkotika dan melakukan kegiatan penyimpangan dalam kegiatan seksual asusila,” tegas Trunoyudo.
Selain sanksi pemberhentian, Didik telah menjalani sanksi administratif berupa penempatan di tempat khusus selama tujuh hari. Sidang KKEP juga menjatuhkan sanksi etika, menyatakan perilakunya sebagai perbuatan tercela.
“Atas putusan tersebut, pelanggar di hadapan Ketua dan Anggota Komisi Kode Etik Polri pada putusan sidang, menyatakan menerima,” tutupnya.
Rangkaian sanksi internal dan hukum pidana yang kini dijalani Didik menunjukkan upaya penegakan hukum yang berlapis, sekaligus menjadi catatan kelam dalam penanganan kasus narkoba yang melibatkan oknum penegak hukum.
Artikel Terkait
Harga Batu Bara Ikut Minyak, PTBA Targetkan Produksi 50 Juta Ton di Tengah Tekanan Biaya
Bareskrim Ungkap Peredaran Ekstasi di Kelab Malam Bali Lewat Modus Ladies Companion
Jalan Darurat Wih Porak Putus Kembali Diterjang Hujan Deras
IHSG Tertekan Sentimen Global dan Daftar HSC, Analis Proyeksi Koreksi Lanjutan