“Tidak (berhenti operasi), karena dari padel, dia harus bayar karyawannya untuk THR tahun ini,”
Ucap Ikhsan lugas.
Lalu bagaimana dengan legalitas usahanya? Ikhsan mengungkapkan bahwa lapangan padel itu sebenarnya sudah punya Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diperoleh melalui sistem OSS. Hanya saja, untuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), prosesnya masih tersendat di tahap administrasi akhir.
“Tadi kami tanyakan nomor induk berusaha (NIB)-nya, ada. Namun, untuk persetujuan bangunan gedung (PBG) sudah selesai sidang, tapi untuk nomornya belum keluar,”
Jelasnya lagi.
Nah, ada satu persoalan yang memang tak bisa diselesaikan di tingkat kelurahan, yaitu soal aturan jarak bangunan komersial dengan permukiman. Ikhsan dengan tegas menyatakan bahwa kewenangan teknis terkait zonasi sepenuhnya ada di tangan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan DKI Jakarta. Kelurahan tak bisa memberikan keterangan lebih lanjut.
Meski begitu, dengan kesepakatan yang telah dicapai, setidaknya warga bisa sedikit bernapas lega. Harapannya, pemasangan peredam suara dan pembatasan jam operasi bisa segera dilaksanakan, sehingga kedamaian benar-benar kembali ke permukiman itu.
Artikel Terkait
Arbeloa Anggap Beban Kekalahan Madrid ke Mallorca Sebagai Tanggung Jawab Pribadi
Muzani dan Haedar Nashir Bahas Geopolitik Global dalam Silaturahmi Halalbihalal
Jurnalis TVRI Luncurkan Antologi Puisi Kolaborasi 181 Penulis ASEAN
Gempa 7,6 SR: Warga Bitung Pulang, Trauma Masih Kuat di Maluku Utara