KPK Tetapkan Tiga Perusahaan Tambang sebagai Tersangka Baru Kasus Rita Widyasari

- Kamis, 19 Februari 2026 | 13:45 WIB
KPK Tetapkan Tiga Perusahaan Tambang sebagai Tersangka Baru Kasus Rita Widyasari

Langkah ini menunjukkan upaya KPK untuk membongkar tidak hanya aliran dana, tetapi juga keseluruhan rantai transaksi dan operasi bisnis yang diduga menjadi sumber gratifikasi.

Keterkaitan dengan Kasus Pencucian Uang

Pengembangan kasus gratifikasi ini tidak terlepas dari penyelidikan lebih besar yang dilakukan KPK terhadap Rita Widyasari, khususnya terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Investigasi terhadap penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari ekspor batu bara menjadi salah satu fokus, dengan indikasi adanya penerimaan uang per metrik ton dalam setiap proses eksplorasi.

Rita sendiri sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencucian uang bersama Khairudin, Komisaris PT Media Bangun Bersama, pada awal 2018. Keduanya diduga mencuci uang hasil gratifikasi dari proyek dan perizinan yang nilainya mencapai Rp436 miliar.

Mantan bupati itu saat ini sedang menjalani hukuman 10 tahun penjara di Lapas Perempuan Pondok Bambu, Jakarta Timur, setelah divonis bersalah menerima gratifikasi senilai Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar. Vonis tersebut dijatuhkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Juli 2018.

Pesan Kuat Pemberantasan Korupsi

Penetapan tiga korporasi sebagai tersangka mengirimkan sinyal yang tegas tentang komitmen KPK untuk menelusuri kasus korupsi hingga ke akarnya, tidak hanya kepada oknum pejabat tetapi juga kepada entitas bisnis yang terlibat. Perkembangan terbaru ini memperlihatkan kompleksitas kasus yang menjangkau sektor strategis seperti pertambangan batu bara.

Dengan terus bergulirnya proses hukum, publik menanti kejelasan lebih lanjut mengenai bagaimana praktik gratifikasi itu berjalan dan langkah hukum apa lagi yang akan diambil untuk memulihkan kerugian negara serta menegakkan supremasi hukum di sektor sumber daya alam.

Editor: Novita Rachma


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar