KPK Tetapkan Tiga Perusahaan Tambang sebagai Tersangka Baru Kasus Rita Widyasari

- Kamis, 19 Februari 2026 | 13:45 WIB
KPK Tetapkan Tiga Perusahaan Tambang sebagai Tersangka Baru Kasus Rita Widyasari

MURIANETWORK.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperluas penyidikan kasus korupsi yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Pada Februari 2026, lembaga antirasuah itu menetapkan tiga perusahaan tambang sebagai tersangka korporasi baru dalam dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara di wilayah tersebut. Penetapan ini menandai perkembangan signifikan dalam kasus yang telah berjalan bertahun-tahun.

Perusahaan yang Dijerat

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi identitas ketiga korporasi yang kini berstatus tersangka. Mereka adalah PT Sinar Kumala Naga (SKN), PT Alamjaya Barapratama (ABP), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS). Penetapan ini, menurut Budi, didasarkan pada analisis mendalam terhadap bukti-bukti yang telah terkumpul selama proses penyidikan.

“Dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi terkait penerimaan per metric ton batu bara di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara dengan tersangka sebelumnya, RW, KPK kembali menetapkan tiga tersangka korporasi baru,” jelas Budi dalam keterangan persnya pada Kamis, 19 Februari 2026.

Diduga kuat, ketiga perusahaan tersebut bekerja sama dengan Rita Widyasari dalam skema penerimaan gratifikasi yang bersumber dari aktivitas produksi batu bara. Pola ini mengindikasikan modus yang terstruktur, melibatkan aktor birokrasi dan pelaku usaha.

Pemeriksaan Saksi Kunci

Sebelum penetapan tersangka, penyidik telah memanggil dan memeriksa sejumlah saksi kunci untuk menguatkan dugaan. Pada Rabu, 18 Februari 2026, tim penyidik mendengarkan keterangan dari Johansyah Anton Budiman selaku Direktur Utama PT SKN, Rifando yang juga menjabat sebagai Direktur di perusahaan yang sama, serta Yospita Feronika BR. Ginting, staf keuangan PT ABP.

Masing-masing saksi didalami perannya dengan fokus yang berbeda. Johansyah dan Rifando ditanyai terkait mekanisme operasional perusahaan dan aliran dana yang diduga disalurkan kepada Rita Widyasari.

“Penyidik mendalami keterlibatan Johansyah dan Rifando terkait operasional dan produksi di PT SKN, serta pembagian fee untuk pihak RW. Untuk Saksi YOS, diminta keterangan terkait produksi PT ABP,” tutur Budi Prasetyo, merinci tujuan pemeriksaan.

Langkah ini menunjukkan upaya KPK untuk membongkar tidak hanya aliran dana, tetapi juga keseluruhan rantai transaksi dan operasi bisnis yang diduga menjadi sumber gratifikasi.

Keterkaitan dengan Kasus Pencucian Uang

Pengembangan kasus gratifikasi ini tidak terlepas dari penyelidikan lebih besar yang dilakukan KPK terhadap Rita Widyasari, khususnya terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Investigasi terhadap penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari ekspor batu bara menjadi salah satu fokus, dengan indikasi adanya penerimaan uang per metrik ton dalam setiap proses eksplorasi.

Rita sendiri sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencucian uang bersama Khairudin, Komisaris PT Media Bangun Bersama, pada awal 2018. Keduanya diduga mencuci uang hasil gratifikasi dari proyek dan perizinan yang nilainya mencapai Rp436 miliar.

Mantan bupati itu saat ini sedang menjalani hukuman 10 tahun penjara di Lapas Perempuan Pondok Bambu, Jakarta Timur, setelah divonis bersalah menerima gratifikasi senilai Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar. Vonis tersebut dijatuhkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Juli 2018.

Pesan Kuat Pemberantasan Korupsi

Penetapan tiga korporasi sebagai tersangka mengirimkan sinyal yang tegas tentang komitmen KPK untuk menelusuri kasus korupsi hingga ke akarnya, tidak hanya kepada oknum pejabat tetapi juga kepada entitas bisnis yang terlibat. Perkembangan terbaru ini memperlihatkan kompleksitas kasus yang menjangkau sektor strategis seperti pertambangan batu bara.

Dengan terus bergulirnya proses hukum, publik menanti kejelasan lebih lanjut mengenai bagaimana praktik gratifikasi itu berjalan dan langkah hukum apa lagi yang akan diambil untuk memulihkan kerugian negara serta menegakkan supremasi hukum di sektor sumber daya alam.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar