KPK Tetapkan Tiga Perusahaan Tambang sebagai Tersangka Baru Kasus Rita Widyasari

- Kamis, 19 Februari 2026 | 13:45 WIB
KPK Tetapkan Tiga Perusahaan Tambang sebagai Tersangka Baru Kasus Rita Widyasari

MURIANETWORK.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperluas penyidikan kasus korupsi yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Pada Februari 2026, lembaga antirasuah itu menetapkan tiga perusahaan tambang sebagai tersangka korporasi baru dalam dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara di wilayah tersebut. Penetapan ini menandai perkembangan signifikan dalam kasus yang telah berjalan bertahun-tahun.

Perusahaan yang Dijerat

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi identitas ketiga korporasi yang kini berstatus tersangka. Mereka adalah PT Sinar Kumala Naga (SKN), PT Alamjaya Barapratama (ABP), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS). Penetapan ini, menurut Budi, didasarkan pada analisis mendalam terhadap bukti-bukti yang telah terkumpul selama proses penyidikan.

“Dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi terkait penerimaan per metric ton batu bara di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara dengan tersangka sebelumnya, RW, KPK kembali menetapkan tiga tersangka korporasi baru,” jelas Budi dalam keterangan persnya pada Kamis, 19 Februari 2026.

Diduga kuat, ketiga perusahaan tersebut bekerja sama dengan Rita Widyasari dalam skema penerimaan gratifikasi yang bersumber dari aktivitas produksi batu bara. Pola ini mengindikasikan modus yang terstruktur, melibatkan aktor birokrasi dan pelaku usaha.

Pemeriksaan Saksi Kunci

Sebelum penetapan tersangka, penyidik telah memanggil dan memeriksa sejumlah saksi kunci untuk menguatkan dugaan. Pada Rabu, 18 Februari 2026, tim penyidik mendengarkan keterangan dari Johansyah Anton Budiman selaku Direktur Utama PT SKN, Rifando yang juga menjabat sebagai Direktur di perusahaan yang sama, serta Yospita Feronika BR. Ginting, staf keuangan PT ABP.

Masing-masing saksi didalami perannya dengan fokus yang berbeda. Johansyah dan Rifando ditanyai terkait mekanisme operasional perusahaan dan aliran dana yang diduga disalurkan kepada Rita Widyasari.

“Penyidik mendalami keterlibatan Johansyah dan Rifando terkait operasional dan produksi di PT SKN, serta pembagian fee untuk pihak RW. Untuk Saksi YOS, diminta keterangan terkait produksi PT ABP,” tutur Budi Prasetyo, merinci tujuan pemeriksaan.

Editor: Novita Rachma


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar