Gedung TNCC Polri di Jakarta Selatan jadi saksi sebuah keputusan berat, Kamis (19/2/2026) siang. Majelis Hakim Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri akhirnya memutuskan memecat AKBP Didik Putra Kuncoro, mantan Kapolres Bima Kota. Pemberhentiannya berstatus Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Alasannya jelas: dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Sidang etik yang digelar hari itu pun berakhir dengan satu kata: pemecatan.
"Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," tegas Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, seusai sidang.
Menanggapi putusan itu, Didik tampaknya tak banyak berkutik. Di hadapan ketua dan anggota komisi, dia menyatakan menerima. "Putusan tersebut pelanggar di hadapan ketua dan anggota komisi menyatakan menerima," ujarnya.
Cerita buruknya berawal lebih dari seminggu sebelumnya, tepatnya Rabu, 11 Februari 2026. Saat itu, Didik ditangkap oleh Biro Paminal Divisi Propam Polri di wilayah Tangerang. Penangkapan itu bukan akhir, malah jadi pintu pembuka petaka yang lebih besar.
Artikel Terkait
Malaria dan Sikap Dingin Belanda Renggut Nyawa Ibu Mertua Soekarno di Pengasingan Ende
Standing Ovation dari Tifosi Inter untuk Bastoni di Tengah Sorotan Negatif
Pemulihan Pascabencana Sumatera Diperkirakan Rampung dalam Tiga Tahun
Kiper Bosnia Curi Catatan Penalti Donnarumma, Picu Kontroversi di Laga Internasional