MURIANETWORK.COM - M Syafei, perwakilan dari tiga grup korporasi besar, dituntut 15 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Tuntutan berat ini disampaikan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu (18/2/2026), menyusul dakwaan bahwa Syafei terlibat dalam pemberian suap kepada hakim terkait perkara minyak goreng dan tindak pidana pencucian uang.
Tuntutan Pidana dan Denda
Dalam tuntutannya, jaksa tidak hanya meminta hukuman penjara selama satu setengah dekade, tetapi juga denda sebesar Rp 600 juta. Jika denda tak terbayar, terdakwa akan menghadapi kurungan tambahan selama 150 hari. Lebih lanjut, majelis hakim diminta membebankan kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp 9,3 miliar kepada Syafei.
“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka terdakwa dijatuhi dengan pidana penjara selama 5 tahun,” imbuh jaksa menegaskan konsekuensi hukum yang mengancam.
Artikel Terkait
Presiden Prabowo Kecam Serangan Israel di Lebanon Usai Gugurnya Tiga Prajurit TNI
Oscar Pensiun Dini Usai Didiagnosis Gangguan Jantung
Anggota DPR Kritik Penyelesaian Mediasi Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di Unissula
Kejagung Tarik Kajari Karo dan Tim Jaksa Usai Vonis Bebas Amsal Sitepu