Jaksa menilai tindakan terduga telah menimbulkan kerugian yang luas, jauh melampaui nilai nominal uang yang berpindah tangan. Perbuatan tersebut dinilai merusak upaya pemerintah menciptakan tata kelola negara yang bersih serta mengikis kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Etika profesi hakim yang mengutamakan keadilan, kejujuran, dan profesionalisme juga disebut terciderai akibat kasus ini.
“Hal-hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan di persidangan,” ujar jaksa, mengakui sikap kooperatif Syafei selama proses hukum berlangsung.
Latar Belakang Perkara dan Pasal yang Didakwakan
Syafei, yang berperan sebagai perwakilan dari Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group, didakwa bersama tiga pihak lainnya. Mereka dituding memberikan suap senilai Rp 40 miliar kepada hakim dalam perkara minyak goreng. Selain dakwaan suap, Syafei bersama dua rekan lainnya juga menghadapi dakwaan tindak pidana pencucian uang.
Keyakinan jaksa terhadap kesalahan terdakwa dibangun berdasarkan sejumlah pasal krusial. “Jaksa menyakini M Syafei bersalah melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP, dan Pasal 607 ayat 1 huruf a UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP,” jelasnya dalam tuntutan tertulis.
Artikel Terkait
Presiden Prabowo Kecam Serangan Israel di Lebanon Usai Gugurnya Tiga Prajurit TNI
Oscar Pensiun Dini Usai Didiagnosis Gangguan Jantung
Anggota DPR Kritik Penyelesaian Mediasi Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di Unissula
Kejagung Tarik Kajari Karo dan Tim Jaksa Usai Vonis Bebas Amsal Sitepu