Bareskrim Ungkap Modus Baru Peredaran Gas Whip Pink Lewat Transaksi Fiktif

- Rabu, 18 Februari 2026 | 22:50 WIB
Bareskrim Ungkap Modus Baru Peredaran Gas Whip Pink Lewat Transaksi Fiktif

MURIANETWORK.COM - Bareskrim Polri mengungkap modus baru dalam peredaran gas dinitrous oxide (N2O) atau yang dikenal sebagai Whip Pink, yang disalahgunakan sebagai zat psikoaktif. Kasus ini mencuat setelah gas yang sempat dijual terbuka di media sosial itu kini beredar dengan modus transaksi fiktif antar perusahaan untuk menghindari pengawasan. Polisi menyoroti maraknya penyalahgunaan zat ini, termasuk promosinya di festival musik besar dan tren di kalangan selebritas digital, sambil mendesak payung hukum yang lebih kuat untuk penindakan.

Modus Baru: Transaksi Fiktif Antar Perusahaan

Setelah penjualan terbuka melalui media sosial ditutup oleh otoritas siber, para pengedar Whip Pink disebut telah mengubah pola operasi mereka secara signifikan. Mereka kini menggunakan modus transaksi business to business (B2B) yang bersifat fiktif untuk mengelabui regulasi.

Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Zulkarnain Harahap, menjelaskan mekanisme baru ini. "Setiap pembeli yang menghubungi call center-nya. Dia akan memberikan sebuah formulir yang berisi nama, tempat, kemudian badan usaha, dan sebagainya," ungkapnya.

Memanfaatkan Celah Regulasi BPOM

Perubahan modus ini bukan tanpa alasan. Penggunaan formulir badan usaha sengaja dilakukan untuk menghindari pengawasan ketat Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terhadap penjualan eceran gas propelan untuk whip cream.

Zulkarnain memaparkan celah hukum yang dimanfaatkan. "Tetapi kalau ini tidak lagi diatur oleh Balai POM. Artinya, dia tidak perlu izin edar karena sifatnya business to business. (Jadi seolah-olah) dijual banyak untuk rumah makan, disemprot kecil-kecil sebagai topping. Nah, ini menjadi kendala kita," tuturnya.

Dengan skema B2B, gas N2O seolah-olah diperdagangkan sebagai bahan baku industri skala besar, sehingga terlepas dari aturan peredaran produk eceran.

Penyebaran yang Masif dan Tren Keliru

Editor: Raditya Aulia


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar