Bareskrim Ungkap Modus Baru Peredaran Gas Whip Pink Lewat Transaksi Fiktif

- Rabu, 18 Februari 2026 | 22:50 WIB
Bareskrim Ungkap Modus Baru Peredaran Gas Whip Pink Lewat Transaksi Fiktif

Peredaran Whip Pink, dengan harga paket sekitar Rp1,2 juta hingga Rp1,5 juta, disebut telah marak sejak beberapa tahun terakhir. Zulkarnain memberikan contoh nyata bagaimana zat ini bahkan pernah dijadikan alat promosi di festival musik ternama.

"Bahkan menjadi menambah promo di dalam DWP yang dilaksanakan di Bali tahun lalu," ujar Zulkarnain. Ia melanjutkan detail promosi tersebut, "Kalau beli 5 tabung, dapat free 1 tabung. Sampai sebegitunya lah kondisi sebaran penggunaan Whip Pink ini."

Tidak hanya di dunia hiburan, tren penyalahgunaan juga merambah ke kalangan konten kreator. "Jadi ada sekarang ini tren para YouTuber menggunakan whip pink. Bahkan mereka main padel bawa whip pink, jadi lifestyle," katanya.

Masifnya penggunaan ini, menurut analisis polisi, didorong oleh narasi menyesatkan dari pengedar yang mengklaim gas N2O aman karena digunakan di dunia medis. Padahal, penggunaan medis memiliki prosedur ketat dengan pencampuran oksigen dan pengawasan, berbeda sama sekali dengan penyalahgunaan untuk tujuan rekreasional.

Rekomendasi Penegakan Hukum ke Depan

Di tengah maraknya peredaran, upaya penindakan hukum masih menemui kendala serius karena belum adanya payung hukum yang spesifik dan kuat. Menyikapi hal ini, Polri memberikan dua rekomendasi strategis.

Untuk jangka pendek, polisi mendorong BPOM agar memasukkan N2O ke dalam Farmakope Indonesia Edisi VI sebagai sediaan farmasi, mengikuti standar sejumlah negara. "Kalau sudah (masuk) dalam Buku Farmakope, kami bisa melakukan penindakan dengan Undang-Undang Kesehatan," jelas Zulkarnain.

Rekomendasi jangka panjang yang lebih komprehensif adalah dengan meningkatkan status pengawasan N2O. "Saran kami, ini ditingkatkan ke lampiran Undang-Undang Narkotika. Sehingga pengawasan, penggunaan, dan penindakannya bisa dilakukan secara bersama-sama," pungkasnya. Langkah ini diharapkan dapat menutup celah hukum dan memberikan dasar yang tegas bagi aparat penegak hukum untuk bertindak.

Editor: Raditya Aulia


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar