Kemensos Salurkan Bansos Rp1,83 Triliun untuk Korban Banjir Sumatera

- Rabu, 18 Februari 2026 | 18:50 WIB
Kemensos Salurkan Bansos Rp1,83 Triliun untuk Korban Banjir Sumatera

MURIANETWORK.COM - Kementerian Sosial (Kemensos) telah memulai penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) reguler triwulan pertama untuk korban terdampak banjir di tiga provinsi di Sumatera. Bantuan yang terdiri dari Program Keluarga Harapan (PKH) dan paket sembako ini menyasar lebih dari 1,7 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, dengan anggaran mencapai Rp1,83 triliun. Penyaluran ini merupakan bagian dari upaya pemulihan pasca bencana yang tengah digalakkan pemerintah.

Penyaluran Bansos Reguler dan Adaptif

Menteri Sosial, Saifullah Yusuf atau yang akrab disapa Gus Ipul, mengonfirmasi bahwa penyaluran bantuan reguler untuk tiga provinsi tersebut telah berjalan sejak awal Februari. Pernyataan ini disampaikannya dalam forum Rapat Koordinasi Satgas Percepatan Pemulihan Pasca Bencana Banjir di Wilayah Sumatera, yang digelar di kompleks parlemen, Jakarta.

"Yang pertama adalah bantuan sosial reguler untuk tiga provinsi, sudah kami salurkan sejak awal Februari," tegas Gus Ipul.

Selain bantuan rutin, Kemensos juga mengerahkan bantuan sosial kebencanaan atau bansos adaptif. Skema ini lebih komprehensif, mencakup dukungan logistik, dapur umum, hingga program rehabilitasi dan rekonstruksi yang meliputi santunan, jaminan hidup, isian hunian, serta pemulihan ekonomi masyarakat.

"Kami sudah mulai menyalurkan untuk ahli waris, untuk isian hunian maupun juga untuk jaminan hidup dan sekarang akan disusul untuk pemulihan ekonomi dan sosial. Kami mengikuti penyaluran BNPB. BNPB pada minggu yang lalu sudah salur, kita akan menyusul di belakangnya," terangnya.

Mekanisme Ketat dan Kolaborasi Lapangan

Untuk memastikan bantuan tepat sasaran, Gus Ipul memaparkan mekanisme penyaluran yang diterapkan. Prosesnya berawal dari data nasional Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sebagai rujukan awal. Selanjutnya, dilakukan penetapan penerima secara spesifik (By Name By Address/BNBA) oleh kepala daerah dengan persetujuan dari aparat keamanan setempat seperti Kapolres, Kajari, dan Dandim.

Data yang telah diverifikasi kemudian diajukan ke Menteri Dalam Negeri selaku Ketua Satgas untuk mendapat persetujuan akhir. Barulah setelah itu, Kemensos menyalurkan bantuan sesuai jenis dan skema yang telah ditetapkan. Proses ini tidak berhenti di penyaluran saja.

Editor: Raditya Aulia


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar